MK Segera Putus soal Pejabat Struktural di Pilkada

Jumat, 16 April 2010 – 18:53 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan akan memutus uji materiil atas Pasal 59 ayat (5) huruf g UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah, Selasa (20/4) pekan depanPasal itu sendiri mensyaratkan bahwa seorang pegawai negeri sipil (PNS), TNI atau Polri, harus mundur dari jabatannya apabila hendak mencalonkan diri dalam pemilukada.

Tercatat, uji materiil ini diajukan ke MK oleh Herman HN, calon Walikota Bandar Lampung dan juga mantan Kadispenda Provinsi Lampung, yang merasa dirugikan atas pasal itu

BACA JUGA: Dibantah, Susno Terima Sogokan dari SJ

Melalui kuasa hukumnya, pemohon merasa optimis permohonannya dikabulkan oleh para hakim MK
"Kami sudah menerima pemberitahuan tentang jadwal tersebut, dan kami optimis mengenai hasil putusan hakim nanti," kata kuasa hukum pemohon, Susi Tur Andayani SH, kepada wartawan, Jumat (16/4).

Susi sendiri tetap bersikukuh bahwa ada ketidakadilan dalam pasal tersebut

BACA JUGA: Baru 89 Daerah Ajukan Usulan Formasi CPNS

Menurutnya, pemberhentian kliennya sebagai pejabat struktural, tidak melalui proses hukum dan tak sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1)
Namun, dirinya tetap ingat bahwa keputusan yang akan dikeluarkan MK nanti adalah keputusan final dan mengikat

BACA JUGA: Pembubaran Satpol PP Bukan Solusi

Sehingga katanya, pihaknya menjamin akan menghormati apapun keputusan Majelis Hakim MK.

"Apapun keputusan dari Majelis Hakim, akan tetap kami hormatiTerlebih (karena) keputusan itu (bersifat) final dan mengikat," kata Susi.

Dalam persidangan sebelumnya, pemerintah sendiri juga bersikukuh bahwa PNS yang berkedudukan sebagai pejabat struktural tetap harus mundur dari jabatannyaMenurut Ir Agung Mulyana MSc, staf ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri, mundurnya pejabat yang bersangkutan dimaksudkan agar tidak terjadi ketidakpastian hukumTerlebih, jabatan struktural yang diemban oleh yang bersangkutan merupakan jabatan yang diberikan atas kebijakan pimpinan(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri BUMN Yakin Pelindo Bisa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler