Tercatat, uji materiil ini diajukan ke MK oleh Herman HN, calon Walikota Bandar Lampung dan juga mantan Kadispenda Provinsi Lampung, yang merasa dirugikan atas pasal itu
BACA JUGA: Dibantah, Susno Terima Sogokan dari SJ
Melalui kuasa hukumnya, pemohon merasa optimis permohonannya dikabulkan oleh para hakim MKSusi sendiri tetap bersikukuh bahwa ada ketidakadilan dalam pasal tersebut
BACA JUGA: Baru 89 Daerah Ajukan Usulan Formasi CPNS
Menurutnya, pemberhentian kliennya sebagai pejabat struktural, tidak melalui proses hukum dan tak sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1)BACA JUGA: Pembubaran Satpol PP Bukan Solusi
Sehingga katanya, pihaknya menjamin akan menghormati apapun keputusan Majelis Hakim MK."Apapun keputusan dari Majelis Hakim, akan tetap kami hormatiTerlebih (karena) keputusan itu (bersifat) final dan mengikat," kata Susi.
Dalam persidangan sebelumnya, pemerintah sendiri juga bersikukuh bahwa PNS yang berkedudukan sebagai pejabat struktural tetap harus mundur dari jabatannyaMenurut Ir Agung Mulyana MSc, staf ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri, mundurnya pejabat yang bersangkutan dimaksudkan agar tidak terjadi ketidakpastian hukumTerlebih, jabatan struktural yang diemban oleh yang bersangkutan merupakan jabatan yang diberikan atas kebijakan pimpinan(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri BUMN Yakin Pelindo Bisa
Redaktur : Tim Redaksi