MK: Sekitar 300 Gugatan Pemilu Kacau

Rabu, 24 Juni 2009 – 15:51 WIB
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menegaskan lebih dari 50 persen dari total 595 pengajuan gugatan sengketa pemilu kacauSecara hukum, pengajuan gugatan itu bisa ditolak, namun MK berupaya memberi keadilan substantif, dalam artian tetap memberi kesempatan kepada para penggugat untuk memperbaiki datanya.

“Saya tidak menghitung persis, tapi daerah yang salah tulis itu lebih dari 50 persen

BACA JUGA: Mahfud Tuding Gusti Randa Hina Sidang MK

Contohnya, dapil Lampung disamakan dengan Bandar Lampung, Selatan ditulis Sumatera Selatan, dan masih banyak lagi
Kalau kami adili secara hukum, itu salah dan harus ditolak

BACA JUGA: Korban 27 Juli Tinggalkan Megawati

Tapi kami memberi keadilan substantif, makanya tetap disidangkan perkara itu,” tukas Mahfud masih terkait penjelasan soal pengusiran Gusti Randa, karena ada pengajuan gugatan yang salah tulis.

Mahfud juga mengklarifikasi isi berita di salah satu koran nasional yang berkantor pusat di Palmerah, Jakarta
“Koran itu memberi judul, Ternyata MK adili sengketa internal Parpol

BACA JUGA: Mega-Prabowo Siap Hapus Outsourcing & UU BHP

Itu tidak ada, saya mau klarifikasi, tidak ada yang berperan sengketa antar caleg, tapi sengketa antara parpol dan KPU,” tukasnya.

Mahfud mengakui ada problem yang muncul hamper di semua parpol yang berperkara“Alat-alat bukti salah tempat, misalnya alat bukti untuk Bandar Lampung dilelakkan untuk Lampung, alat bukti dapil kabupaten tertukar dengan alat bukti provinsi.”

Contoh lain, lanjut Mahfud, banyak salah atau tertukar dalam penulisan tempat“Permohonan untuk Sumsel tapi uraiannya menyebut SulselBahkan ada desa yang khas Jawa tapi menjadi desa di Tapanuli.”

Persoalan lain terjadi di internal penggugat“Koordinasi antar pengacara atau kuasa hukum lemah, karena surat kuasa diberikan secara terpisah-pisah pada setiap dapil yang akan berperkaraAkibatnya kalau ditanya satu masalah cara menjawabnya saling tunjuk, kok bilangnya begini, itu bukan bagian saya tapi bagian si Anu,” cetusnya.

Menurut dia, bila MK berpedoman sepenuhnya pada hukum acara, maka MK dapat dengan serta merta menyatakan permohonan tidak diterima“Karena obscuur atau kabur dan tidak konsisten antar isinya,” pungkasnya.(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Protes Saat Sidang di MK, Gusti Randa Diusir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler