MK Sidangkan Uji Materi Baasyir

Jumat, 04 Maret 2011 – 17:46 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan pengujian Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Pimpinan Jamaah Ashorut Tauhid Abu Bakar Ba`asyir, Jumat (4/3).

Hakim MK Akil Mochtar mengatakan, Pasal ini pernah diuji dua kalisatu mencabut gugatannya serta ada yang pernah ditolak permohonanya

BACA JUGA: Tiga Polisi Ditetapkan Tersangka Insiden Cikeusik

Karena itu, kata Akil, pasal ini boleh diuji kembali oleh MK asalkan norma ujinya berbeda
Akil menilai, pokok permohonan penggugat bersifat argumentasi penerapan, karena menurutnya harus diperjelas tafsir pasalnya

BACA JUGA: Utusan SBY Temui Ical

Karena itu, Akil meminta agar penggugat memperbaiki permohonannya.

Dalam permohonannya, Ba`asyir menggugat pasal 21 ayat (1) dalam UU tersebut yang berisi perintah penahanan lanjutan bagi tersangka berdasarkan bukti yang cukup karena kekhawatiran dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti tidak berdasar KUHAP.

"Alasan penahanan lanjutan dalam pasal tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam KUHAP karena berdasar pada dugaan melakukan tindakan pidana berdasarkan bukti yang cukup
Pasal itu juga tidak menyebutkan secara detil pertimbangan lain yang belum terbukti," kata Kuasa Hukum Ba`asyir Mahendradatta, saat sidang di MK.

Menurut Mahendradatta, dalam pasal tersebut juga disebutkan penahanan lanjutan dilakukan karena adanya kekhawatiran bagi tersangka akan melarikan diri dinilai terlalu subyektif

BACA JUGA: KPK Terus Didesak Jerat Waketum Demokrat

"Aturan yang menyatakan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri menjadi alasan subyektif," kata MahendradattaIa menambahkan , implementasi dari pasal tersebut tidak konsisten, sehingga pihak penyidik  seenaknya, apakah terdakwa tersebut ditahan atau tidak.

Pasal 21 ayat (1) berbunyi: "Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana"(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tokoh Lintas Agama Laporkan Kasus-kasus Korupsi ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler