JAKARTA — Tiga anggota polisi resmi menyandang gelar tersangka dalam kasus penyerangan jemaah Ahmadiyah di Cikuesik, Tanggerang, BantenTiga polisi itu merupakan bagian dari 16 tersangka yang telah ditetapkan polisi yang kini menunggu proses persidangan.
‘’Alhamdulillah kita sudah berhasil menetapkan 16 tersangka, tiga tersangka memang dari anggota kita yang bersangkutan memang ditemukan ada kelalaian,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton bachrul Alam di Mabes Polri, Jumat (4/3) sore.
Disebutkan sebelumnya tiga polisi itu telah menjalani sidang kode etik dan kini akan diadili di pengadilan umum
BACA JUGA: MK Sidangkan Uji Materi Baasyir
Mereka diduga bersalah karena kelalaian yang dalam bertugas sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang‘’Setelah dilakukan sidang disiplin, diputuskan sidang itu yaitu ditempatkan di tempat khusus (sel) selama 21 hari
BACA JUGA: Utusan SBY Temui Ical
Selanjutnya yang bersangkutan diproses pidana dikenakan pasal 359 (KUHP mengenai kelalaian) dan yang sekarang sudah diberkas selanjutnya sudah di SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dan dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya silahkan lihat di persidangan,’’ tambahnya.Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penyerangan ini terjadi Minggu (6/3) lalu
BACA JUGA: KPK Terus Didesak Jerat Waketum Demokrat
Dalam penyerangan itu tiga warga ahmadiyah tewas dan sejumlah lainnya luka-lukaPara polisi ini dipersalahkan mengingat mereka bertugas menjaga keamanan di lokasi itu’’Tiga anggota ini memang bertughs di Polsek Cikeusik yang pertama berinisial T, A yang terakhir S,’’ tambahnya.(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tokoh Lintas Agama Laporkan Kasus-kasus Korupsi ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi