Tiga Polisi Ditetapkan Tersangka Insiden Cikeusik

Jumat, 04 Maret 2011 – 17:46 WIB

JAKARTA — Tiga anggota polisi resmi menyandang gelar tersangka dalam kasus penyerangan jemaah Ahmadiyah di Cikuesik, Tanggerang, BantenTiga polisi itu merupakan bagian dari 16 tersangka yang telah ditetapkan polisi yang kini menunggu proses persidangan.

‘’Alhamdulillah kita sudah berhasil menetapkan 16 tersangka, tiga tersangka memang dari anggota kita yang bersangkutan memang ditemukan ada kelalaian,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton bachrul Alam di Mabes Polri, Jumat (4/3) sore.

Disebutkan sebelumnya tiga polisi itu telah menjalani sidang kode etik dan kini akan diadili di pengadilan umum

BACA JUGA: MK Sidangkan Uji Materi Baasyir

Mereka diduga bersalah karena kelalaian yang dalam bertugas sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang
Dimana dalam kasus itu tiga warga Ahmadiyah dinyatakan tewas akibat serbuan sekelompok warga.

‘’Setelah dilakukan sidang disiplin, diputuskan sidang itu yaitu ditempatkan di tempat khusus (sel)  selama 21 hari

BACA JUGA: Utusan SBY Temui Ical

Selanjutnya yang bersangkutan diproses pidana dikenakan pasal 359 (KUHP mengenai kelalaian) dan yang sekarang sudah diberkas selanjutnya sudah di SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dan dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya silahkan lihat di persidangan,’’ tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penyerangan ini terjadi Minggu (6/3) lalu
Saat itu sekelompok warga menyerang sejumlah warga Ahmadiyah yang tengah melakukan silaturrahmi

BACA JUGA: KPK Terus Didesak Jerat Waketum Demokrat

Dalam penyerangan itu tiga warga ahmadiyah tewas dan sejumlah lainnya luka-lukaPara polisi ini dipersalahkan mengingat mereka bertugas menjaga keamanan di lokasi itu’’Tiga anggota ini memang bertughs di Polsek Cikeusik yang pertama berinisial T, A yang terakhir S,’’ tambahnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tokoh Lintas Agama Laporkan Kasus-kasus Korupsi ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler