MK Tak akan Tindak Lanjuti Laporan Bawaslu

Kamis, 09 Juni 2011 – 14:01 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi tidak akan menindaklanjuti pengaduan pemalsuan surat MK yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan atas pemalsuan dokumen negara tersebut.

"Bawaslu memang pernah tunjukan ke saya beberapa lembar fotocopy surat MK yang diduga palsuTetapi MK tidak menindaklanjuti karena tidak ada pengaduan atau pertanyaan dari pihak yang dirugikan," kata Ketua MK, Mahfud MD di kantornya, Jakarta, Kamis (9/6).

Menurut Mahfud, dalam copy yang disampaikan Bawaslu, tidak ada pihak yang mengadu ke MK, baik Parpol atau calon legislatif yang berperkara

BACA JUGA: 188 Negara Kepung Nunun

Bahkan, saat Bawaslu tunjukan copy surat MK yang diduga palsu itu, Mahfud mengaku  menunjukan 11 copy surat dan 3 copy amar putusan yang dilaporkan palsu baik disampaikan melalui pos maupun diantarkan oleh seseorang.

"Masak MK mengurus hal-hal yang tidak dipersoalkan oleh pihak yang berkepentingan
Kalau itu dilakukan artinya MK mengobok-obok KPU atau menggaruk kulit yang tidak gatal," ujar Mahfud.

Dikatakan Mahfud, apabila Bawaslu ingin bersungguh-sungguh mengusut kasus pemalsuan surat MK ini, seharusnya mengajak KPU/KPUD atau Parpol/Caleg yang dirugikan untuk mengadu ke MK

BACA JUGA: Inilah Kasus yang Membelit Nazaruddin

"Ini berbeda dengan kasus Dapil I Sulawesi Selatan tang diduga melibatkan Andi Nurpati
Dalam kasus ini, KPU sendiri yang mengeirim surat ke MK," tandas Mahfud.(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Pengobatan Dora Dijamin Jamkesmas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Walikota Bukittinggi Ditahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler