BACA JUGA: KPK Diminta Tak Alihkan Kasus Nazaruddin
Penasehat Hukum Djufri, Nelson Darwis mengaku kecewa dengan tindakan penahanan yang dilakukan Kejati Sumbar terhadap kliennya itu
Sebab berdasarkan KUHAP, seseorang itu dapat ditahan jika ia mencoba menghilangkan barang bukti, dan tidak bersikap koperatif
BACA JUGA: Buru Nunun, KPK Diminta Tiru Densus 88
Djufri katanya, selama ini telah bersikap koperatif, dan seluruh barang bukti pun saat ini sudah ditangan Kejati Sumbar"Saya sebagai pengacara beliau merasa kecewa
BACA JUGA: Nazaruddin Dipanggil KPK Beserta Istri
Saya juga tidak mengerti apa alasan kejaksaan menahan klien SayaUntuk menahan Pak Djufri, tidak memenuhi KUHAP," katanya kepada Padang Ekspres (JPNN Grup).Buktinya, lanjut dia, kliennya telah memenuhi panggilan Kejati Sumbar walau surat pemanggilan itu belum diterima Djufri"Kita datang, bahkan kita datang tanpa surat panggilanSurat panggilan itu sampai hari ini belum kita terima," tuturnya.
Ditambahkan, dari 30 pertanyaan yang diajukan penyidik, satupun belum mengarah pada perkara korupsiDimana belum terlihat kerugian negara mana yang dilakukan Djufri, karena baru sebatas masalah administrasi tentang SK pelaksanaan pembentukan panitia saja
"Masih membahas masalah SK WalikotaSaya lihat SK itu wajar saja, sesuai prinsip hukum yang ada," ujarnya.
Meski demikian, dia tetap akan melaksanakan semua keputusan kejaksaan guna kelancaran proses penyidikan"Demi kelancaran penyidikan perkara ini, kita harus terima kondisi ini," tukasnya.
Dia mengatakan, akan melakukan upaya penangguhan penahanan untuk Djufri"Sesuai KUHAP kita, akan ajukan penangguhan penahanan," tuturnya.
Dia tidak mau berkomentar banyak, tentang kemunginan adanya tekanan partai politik lain terhadap Djufri dalam kasus iniMenurutnya kemungkinan itu bisa saja terjadi"Dengan partai besar seperti Demokrat, mungkin ada dampaknya seperti ini, bukan hanya kepentingan hukum saja yang terlihat," ulasnya.
Sementara itu, Kepala Kejati (Kejati) Sumbar, Bagindo Fachmi, menegaskan, penahanan Djufri dilakukan karena ada kekhawatiran melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang buktiDan yang terpenting penahanan itu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan kasus tersebut.
Menurutnya, pemanggilan terhadap Djufri telah melalui prosedur yang jelas kepada DPR RI yang dikirimkan melalui Kejagung RI.
Penahan itu, katanya, didasarkan penilaian subjektif dari penuntut umumDjufri ditahan selama 20 hariDimana kasus itu sejauh ini sudah mengarah kepada tindak pidana yang didakwakan kepada tersangka"Dalam kasus serupa sudah ada 5 orang yang ditahanPaling tidak, dengan itu semakin membuktikannya," tuturnya.
Menurutnya, ada proses hukum yang menjadi acuan dari kejaksaanBila proses itu mengikuti irama PH, maka akan menghambat semua perkara korupsi, sehingganya tidak bisa selesai"Sebab tentu, semua PH akan mengatakan kliennya tidak bersalahBiarlah nanti pengadilan yang akan menentukan apakah ada korupsi atau tidak," katanya.
Diakuinya, sampai saat ini tidak ada intervensi apapun dari partai Demokrat, begitupun dari DPR RISudah tidak jamannya lagi ada intervensi, justru DPR RI saat ini lebih koperatif dalam penegakan korupsiApalagi Demokrat adalah partai yang sangat mendukung penanganan korupsiMalah SBY pernah mengeluarkan Inpres Nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan penanganan pemberantasan korupsi
"Ditahan atau tidak ditahan Djufri, Saya tetap ada waktunya datang dan pergi dari Kejati Sumbar," kata Fachmi ketika ditanyakan tentang kemungkinan adanya intervensi menggoyang posisinya di Kejati Sumbar karena penahanan itu.
Pengamatan Padang Ekspres (JPNN grup), Djufri datang bersama seorang PH-nya Nelson Darwis menggunakan Toyota Kijang Innova warna silver BA 2399 LD sekitar pukul 10.00 WIB, ke Kejati Sumbar Jalan Pancasila PadangMengenakan baju safari warna hitam dan celana hitam mengenakan kopiah hitam dan tetap setia dengan kacamatanya yang khas, Djufri memasuki ruang AspidsusPemeriksaan terhadap Djufri ini dilakukan secara tertutup.
Setelah beberapa jam didalam ruangan pemeriksaan Aspidsus, nampak seorang petugas membawa bungkus makanan dari KFC ditenteng memasuki ruang Aspidsus, sekitar siang hariBerdasar informasi petugas disana, nasi itu dibawa untuk Djufri dan PH-nya.
Usai siang pun tak tampak tanda-tanda Djufri akan keluar dari ruanganPuluhan wartawan dari media cetak dan elektronik terlihat tetap setia di sekitaran gedung Kejati Sumbar itu.
Sampai sore pun batang hidung Djufri pun belum terlihat keluar dari ruang AspidsusNamun demikian, satu unit mobil tahanan plat merah BA 8070 UA sudah terlihat siagaSaat itu wartawan sudah punya firasat Djufri akan ditahanNamun kepastian itu sempat menjadi tanda tanya, ketika beberapa jam usai ashar, Djufri tetap belum terlihat keluar ruang Aspidsus.
Akhirnya sekitar pukul 18.11 WIB, Djufri baru menampakan batang hidungnyaIa digiring oleh petugas kejaksaan menaiki mobil tahanan yang telah parkir tepat didepan ruang AspidsusKetika berjalan dari luar ruang Aspidsus kedalam mobil tahanan yang hanya berjarak 3-4 meter saja, terlihat mata Djufri berkaca-kaca.
Djufri tak banyak berkomentar ketika memasuk mobil tahananHanya beberapa kalimat saja yang terlontar dari mulut DjufriNamun demikian ia masih terlihat tegar ketika sudah berada di dalam mobil tahananDan melambaikan tangannya kepada wartawan ketika mobil meninggalkan gedung Kejati Sumbar
"Tak ada komentarItu kan proses hukum," katanya sembari mengucap salam dan memasuki mobil tahanan.
Sekadar informasi, Djufri yang saat ini adalah anggota Komisi II DPR RI, sebelumnya telah memenuhi panggilan ketiga pemeriksaannya pada Kamis (12/5) laluNamun demikian saat itu Kejati Sumbar belum berani menahan Djufri, dikarenakan pihak pengacara Djufri menolak meneruskan pemeriksaan karena Kejati Sumbar belum menunjukkan bukti-bukti asli atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, pada pemanggilan pertama dan kedua, Djufri mangkirPH Djufri beralasan surat pemanggilan pertama tersebut tidak pernah diterima kliennyaPadahal surat pemanggilan pertama Rabu (6/4) lalu telah dikirimkan Kejati Sumbar sejak (30/3) lalu dengan Sprindik Nomor : SP-158/N.3.8/Fd.1/03/2011
Untuk pemanggilan kedua, PH Djufri meminta ditunda karena Djufri ada keperluan di DPR RIPadahal lagi-lagi kejaksaan telah mengirimkan surat pemanggilan kedua, Kamis (28/4) lalu, dengan Sprindik Nomor : SP-184/N.3.5/Df.1/04/2011 tertanggal 8 April 2011.
Jadwal pemanggilan kedua itu, kata PH Djufri, bertepatan dengan jadwal keberangkatan Djufri melakukan kunjungan kerja ke IndiaPenundaan itu dimintakan langsung oleh Kuasa Hukum Djufri dari Divisi Advokasi Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat meminta penangguhan pemeriksaan dengan mengirimkan surat No : 024/DA & BH/DPP-PD/IV/2011 perihal pengunduran jadwal pemeriksaan kedua Djufri.
Proses pemeriksaan Djufri, berawal saat Pemko Bukittinggi menganggarkan dana Rp9 miliar untuk pembelian tanah di empat lokasi masing-masing di Kelurahan Manggih Gantiang, Talao, Kapau, dan samping kantor Balai Kota BaruDalam kasus pengadaan tanah untuk kantor DPRD tersebut, Djufri dan Khairul (mantan Sekko), telah ditetapkan Kejati Sumbar sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan Nomor: Print-15/N.3/Fd.1/01/2009 dan Nomor: Print-16/N.3/Fd.1/01/2009
Peran Djufri di pembelian tanah di Kelurahan Manggih Gantiang, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan itu selaku penanggungjawab panitia pengadaan tanah tersebut"Dia aktor intelektualnya," ujar Kajati Sumbar Bagindo Fachmi saat ditanya soal peran Djufri dalam kasu iniSementara Khairul selaku ketua panitia pengadaan tanahDalam kasus ini, Negara dirugikan sekitar Rp1,7 miliar.
Sebelumnya, pada persidangan tingkat I, enam dari 9 pejabat telah ditetapkan jadi tersangka yakni Wasdinata (mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan), Anderman (mantan Camat Mandiangin Koto Selayan), Asma Hadi (Kabag Hukum), Erwansyah (Lurah Manggis Ganting), Unggul (staf Tata Pemerintahan), Dharma Putra (mantan Sekretaris Lurah Manggis Ganting) dan Yasmen (Asisten I) divonis bersalah.
Lalu, jaksa mengajukan kasasi ke MADalam memori kasasi No:1909/K/Pidsus/2010, Yasmen, Wasdinata dan Asmahadi dinyatakan bersalah dan harus menjalani vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider satu bulan kurunganSedangkan, vonis MA No 1891 K/Pidus/2009, Anderman, Dharma Putra dan Erwansyah bersalah menurut hukumSehingga harus menjalani hukuman satu tahun dan denda Rp200 juta atau kurungan enam bulan penjara.(bis/mg6)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Berang ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi