jpnn.com - JAKARTA - Tindakan KPU membuka kotak suara sebelum adanya perintah pengadilan dinyatakan sebagai pelanggaran oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, MK tidak menjadikan fakta hukum itu sebagai bahan pertimbangan dalam memutus sengketa Pemilu Presiden 2014.
Mahkamah berpendapat bahwa pelanggaran KPU itu bersifat formal dan tidak memiliki kaitan dengan perolehan suara. Karenanya, bukan ranah MK untuk mengadilinya sebagai pelanggaran.
BACA JUGA: Putusan DKPP Kuatkan Hadar Nafis Hanya Difitnah
"Sekiranya pembukaan kotak suara tersebut merupakan pelanggaran baik secara administrasi maupun hukum, maka forum penyelesaiannya bukanlah kewenangan Mahkamah," kata hakim konstitusi, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pemilu Presiden 2014 di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8).
MK dalam pertimbangannya hanya melihat pembukaan kotak suara memang diperlukan dalam persidangan. Selain itu, KPU juga melakukannya secara transparan dan akuntabel sesuai Pasal 326 ayat (2) dan ayat (4) UU tentang Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA: Kubu Prabowo-Hatta Puas Atas Putusan DKPP
"Karenanya mahkamah berpendapat perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tutur Anwar.
Meski begitu, ia kembali mengingatkan bahwa perbuatan KPU itu merupakan pelanggaran hukum. Anwar pun menghimbau KPU untuk tidak melakukan kesalahan yang sama di masa mendatang.
BACA JUGA: Provokasi Massa dengan Kabar Kematian Bayi
"Mesikpun termohon (KPU, red) secara resmi berkewajiban menyiapkan dan memelihara dengan sebaik-baiknya kotak suara, namun termohon dalam membuka kotak suara tersebut haruslah mengindahkan norma-norma yang berlaku," jelas Usman.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga memutuskan bahwa berbuatan KPU itu merupakan pelanggaran kode etik. Atas perbuatannya, para komisioner KPU mendapat sanksi peringatan.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Nyatakan tak Ada Penggelembungan Suara lewat DPKTb
Redaktur : Tim Redaksi