JAKARTA - Polemik dualisme penanganan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Tanah air akan segera berakhirKementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) kemarin (14/10) secara resmi menyerahkan otoritas penanganan Buruh Migran kepada Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
BACA JUGA: Tak Ikut Penataran, Diadukan ke Dewan
Hal itu sekaligus menghilangkan dualisme proses pengurusan TKI antara dua lembaga itu yang terjadi sejak tiga tahun belakangan.Penyerahan itu dilakukan secara simbolik ketika Menakertrans Muhaimin Iskandar menandatangani Permenakertrans Nomor 14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri
Permenakertans baru ini memperjelas fungsi dan tugas antara Menakertrans sebagai pembuat kebijakan (regulator) dengan BNP2TKI selaku pelaksana kebijakan (operator) serta keterlibatan pemerintah daerah dan PPTKIS
BACA JUGA: Mangkir Lagi, Jemput Paksa!
Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat mengaku bersyukur atas dipulihkannya wewenang lembaganya oleh MuhaiminBACA JUGA: Timur Melaju Mulus...
"Kami siap melaksanakan secara penuh kegiatan penempatan dan perlindungan TKI, mengingat dari sisi SDM, infrastruktur, termasuk sistem online maupun anggarannya sudah disediakan negara melalui BNP2TKI," kata JumhurPermenakertrans mencakup pemberian wewenang pada BNP2TKI untuk melakukan pengerahan calon TKI terkait pengeluaran Surat Izin Pengerahan, pendaftaran rekrut dan seleksi calon TKI, pendidikan ataupun pelatihan calon TKI, serta pemeriksaan kesehatan dan psikologi calon TKI.
Selain itu, dicantumkan pula kewewenangan untuk melaksanakan perjanjian kerja calon TKI, Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP), penerbitan KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri), koordinasi pelayanan penempatan dan perlindungan TKI di daerah, dan pengembangan sistem Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP)
Jumhur mengatakan, dengan pelimpahan wewenang ini maka pelayanan TKI yang merupakan bagian sektor ketenagakerjaan di bawah tanggungjawab MenakertransBNP2TKI, kata dia, juga akan berjalan lebih baik di waktu-waktu mendatang tanpa perlu lagi mengalami hambatan yang berarti"Kami siap memberi laporan rutin kepada Menakertrans dan mengeratkan koordinasi dengan Kemenakertrans, sehingga dapat tercipta pembenahan pelayanan TKI yang berkualitas, bermartabat, akuntabel, serta memenuhi harapan para TKI," janjinya.
Secara terpisah, kabar baik datang dari MalaysiaTKI korban penyiksaan majikan Winfaidah akhirnya bisa dipertemukan dengan adiknya Ernawati yang didatangkan langsung dari LampungKeduanya dipertemukan di rumah perlindungan TKI di Bukit Ledang, Kuala Lumpur"Alhamdulilah, Winfaidah telah sehat dan bisa bertemu dan mengenali saudaranya," ujar Minister Councelor KBRI Kuala Lumpur, Widyarka Ryananta ketika dihubungi dari Jakarta tadi malam
TKI yang disiksa hingga hilang ingatan dan kemudian dibuang di jalanan itu telah berada dalam perlindungan KBRISejak 8 Oktober silam, Winfaidah sesuai keputusan Mahkamah Tinggi Penang dititipkan di rumah perlindungan tersebut, dalam janga waktu paling lama 3 bulanBeruntung, kini kondisi kesehatan Winfaidah sudah membaik,.
"Tinggal bekas luka di kaki yang masih diperbanTapi dia sudah bisa menjelaskan apa yg dialaminya secara runtut dan jernihSidang kedua untuk menghukum majikannya akan berlangsung besok (hari ini, Red)," lanjutnya.
Untuk mendamingi Winfaidah, KBRI telah menunjuk kantor pengacara Haniff n Partners sebagai lawyer watching brief selama dalam persidanganSelain itu, pengacara juga akan bertugas mendampingi Winfaidah dalam proses penyelesaian gaji yang akan difasilitasi jabatan tenaga kerja dan mahkamah perdata.(zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gayus Tuding Benny Punya Kepentingan
Redaktur : Tim Redaksi