MK: Tersangkut Korupsi, Tetap Harus Non-Aktif

Jumat, 15 Oktober 2010 – 13:10 WIB
JAKARTA - Permohonan anggota DPR RI, Ahmad Dimyati Natakusumah, soal pemberhentian sementara anggota DPR, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (15/10)Ahmad Dimyati memohonkan agar MK merevisi atau membatalkan Pasal 219 UU 27/2009 tentang MD3.

Mantan Bupati Pandeglang yang sempat tersangkut kasus korupsi itu, menilai bahwa hak dan kewajibannya telah terganggu akibat berlakunya pasal tersebut

BACA JUGA: Dikalahkan MK, Farhat Masih Berharap

Tercatat, pasal itu sendiri mengatur proses pemberhentian sementara anggota DPR karena tersangkut tindakan pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, atau tersangkut perkara tindak pidana khusus seperti tindak pidana korupsi.

"Menurut MK, setiap jabatan publik atau jabatan dalam arti luas, baik pengisiannya melalui pemilihan maupun lewat cara lain, menuntut syarat kepercayaan masyarakat, karena jabatan publik adalah jabatan kepercayaan," kata Hakim Konstitusi Harjono, saat menguraikan pendapat MK.

Oleh karena itu, lanjut Harjono, pada rekrutmen jabatan publik maupun mekanisme pemberhentiannya, dibuat persyaratan-persyaratan tertentu agar pejabat yang terpilih adalah pejabat yang bersih, berwibawa, jujur dan punya integritas moral
Menurutnya pula, MK bersepakat bahwa semua orang mempunyai hak memperoleh keadilan dengan berlandaskan prinsip kesamaan di hadapan hukum

BACA JUGA: MK Tak Mau Ubah Batasan Usia Pimpinan KPK

Akan tetapi, konstruksi argumentasi Dimyati yang membandingkan dengan jabatan Presiden, MA dan MK, dinilai tidak tepat
Menurutnya, ketiga jabatan tersebut mempunyai kedudukan hukum yang berbeda.

"Perbedaan kedudukan hukum dan tugas konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945, menyebabkan karakter kedua jabatan itu berbeda

BACA JUGA: Kapasitas Maktab di Armina Ditambah

Sehingga wajar dan proporsional jika ada pembedaan dalam mekanisme pemberhentian jabatannya," tandas Harjono.

Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa kerugian yang diderita pemohon lebih merupakan pelaksanaan undang-undang, dan tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma"Kerugian yang didalilkan pemohon, lebih disebabkan oleh pelaksanaan UUBukan karena konstitusionalitas dari norma yang dimohonkan pengujian, sehingga dalil pemohon tidak beralasan hukum," tutup Hakim Ketua, Mahfud MD.

Seperti diketahui, mantan Bupati Pandeglang Ahmad Dimyati Kusumah, sebelumnya sempat tersandung kasus korupsiAnggota DPR RI itu pun lantas mengajukan uji materiil UU MD3Belakangan, Ahmad Dimyati nyatanya divonis bebas (dalam kasusnya) oleh pengadilan setempat(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketika Kecil Dipanggil Timung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler