MK Tetapkan Sukandar-Hamdi Pemenang Pemilukada Tebo

Kamis, 21 Juli 2011 – 17:07 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pasangan Sukandar-Hamdi sebagai bupati dan wakil bupati kabupaten Tebo, Provinsi Jambi setelah dari hasil
Setelah melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)Dari perhitungan yang dilakukan, pasangan Sukandar-Hamdi memperoleh suara terbanyak

BACA JUGA: PD: Tidak Ada Agenda Pemecatan Anas



Dalam Amar putusan yang dibacakan ketua MK, Mahfud Md, Mahkamah menetapkan pasangan Sukandar-Hamdi memperoleh 78.754 suara (50,08 persen), diikuti pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy dengan 72.656 suara (46,20 persen) dan pasangan Ridham Priskap-Eko Putra sebanyak 5.836 suara (3,71 persen)
"Memerintahkan Komisi Pemilihan umum Kabupaten Tebo untuk melaksanakan putusan ini," kata Mahfud membacakan amar putusan, Kamis (21/7).

Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan pasangan Sukandar-Hamdi untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi

BACA JUGA: Catut KTP, Tiga Balon Bupati Dipolisikan

Namun atas hasil PSU tersebut, pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy keberatan atas hasil penghitungan suara karena dinilai telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif.

Menurut MK, setelah membaca dan mencermati penjelasan keberatan pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy serta saksi-saksi dipersidangan, tidak ditemukan rangkaian fakta atau bukti tentang terjadi pelanggaran Pemilukada
MK memang tidak membantah adanya praktik politik uang

BACA JUGA: Mahasiswa Desak Pemilukada Aceh Jalan Terus

Tetapi bukti-bukti yang diajukan tidak menunjukan hal itu telah dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif

"Dengan demikian, dalil adanya perubahan suara, DPT, intimidasi, kampanye hitam, keberpihakan polisi, bukti dan para saksi yang diajukan tidak meyakinkan mahkamah," kata hakim Hamdan ZoelvaMengenai adanya persoalan pidana pemilu dan pelanggaran lain, Mahkamah menganggap hal tersebut masih dapat dilakukan upaya hukumm lain menurut peraturan perundang-undangan myang berlaku.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Stiker Sosialisasi di Pilgub Banten Disoal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler