MK Tolak Dalil Pemohon Tentang TPS dan Suara Siluman

Kamis, 27 Juni 2019 – 19:48 WIB
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi saat memimpin sidang putusan Sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil pemohon, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, soal adanya 2.984 tempat pemungutan suara (TPS) siluman, dan 895.200 suara siluman pada Pilpres 2019.

Dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/7), Hakim MK Saldi Isra menyatakan berdsasar pertimbangan mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

BACA JUGA: Sidang Putusan MK, Operasional Transjakarta Akan Lebih Lambat

“Berdasar pertimbangan hukum di atas maka dalil pemohon tidak berlasan menurut hukum,” kata Saldi dalam sidang.

Saldi menjelaskan, membandingkan jumlah TPS yang ditetapkan KPU sebanyak 810.352 TPS, dengan data TPS di Situng 813.336 TPS. Ajukan P143 berupa dokumen keputusan KPU.

BACA JUGA: Mardani: PKS Akan Istikamah Bersama Koalisi Indonesia Adil Makmur

BACA JUGA: Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Pengamat: Narasi Penggiringan Opini Publik Lebih Dominan

Menurut Saldi, termohon sudah membantah dalil TPS dan pemilih siluman. Termohon menyatakan bahwa dalil diketahui pemohon setelah membandingkan 810.352 TPS dalam DPTHP3 dengan jumlah 813.336 TPS yang ada dalam laman Situng, kemudian dikaitkan penggelembungan 895.200 suara adalah mengada-ada.

BACA JUGA: Begini Seruan PMKRI Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

Pemohon juga tidak bisa menunjukkan di mana TPS siluman, bagaimana penggelembungan suara dilakukan, dan untuk keuntungan siapa. Termohon ajukan bukti dokumen.

Menurut mahkaman, dalil pemohon tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena tidak mengurai lokasi TPS yang disebut pemohon TPS siluman, termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut. Bukti P143 yang diajukan pemohon untuk membuktikan dalilnya tentang rekap DPT dan Badan Penyelenggara Pemilu untuk setiap dapil dalam Pemilu 2019 tanggal 19 Desember 2919, namun tidak disertai lampiran yang menunjuka jumlah TPS di Indonesia. Sebeliknya, termohon dapat membuktikan data TPS se-Indonesia.

“Dengan demikian, merujuk eksistensi termohon sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan pemilu mahkamah meyakini dalil permohonan tersebut tidak didukung alat bukti yang valid,” kata Saldi.

Sebaliknya, ujar Saldi, mahkamah menerima data pemohon. Terlebih dalil adanya TPS siluman disimpulkan pemohon hanya dengan bandingkan data TPS yang tercantum dalam web Situng. Mahkamah sudah berpendiran data yang bersumber di laman web Situng bukan data yang dapat digunakan menilai keabsahan perolehan usara yang tidak dapat dipisahkan dengan keberdaan TPS.

Saldi menegaskan, seandainya penambahan TPS tersebut memang benar adanya, maka tidak serta merta dapat dijadikan dasar menilai kecurangan yang merugikan pemohon.

“Tidak seorang pun yang dapat memastikan keberadan TPS tambahan beserta pemilih pada TPS tersebut, telah pasti mendukung salah satu paslon selama belum diilakukan pemungutan dan penghitungan suara,” ungkap Saldi.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPN Optimistis MK Bakal Merekomendasikan PSU


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler