MK Tolak Gugatan Calon Anggota DPD Aceh

Kamis, 26 Juni 2014 – 02:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Keinginan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Aceh, Mursyid, untuk melenggang sebagai senator di Senayan, kandas.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan kemarin (25/6), menyatakan menolak gugatan yang diajukan Mursyid.

BACA JUGA: Tuduhan Penambahan Suara Parlindungan Purba tak Terbukti

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Konstitusi, Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan, dilanjutkan dengan mengetok palu.

Dalam gugatannya, Mursyid menyebut telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu di Aceh secara sistematis, tersruktur dan masif serta kekerasan dan intimidasi di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Aceh.

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Calon Anggota DPD dari Gorontalo

Mursyid juga menyebut terjadinya pelanggaran beberapa kandidat calon DPD, yakni menggunakan panggung kampanye partai. Antara lain, nomor urut 9, Fachrurazi, M.LP di p anggung Partai Aceh.

Nomor urut 2, Dr. Ahmad Farhan Hamid, M.S. di panggung PAN. Nomor urut 12, Fazlun Hasan di panggung Partai Aceh, nomor urut 24, Nazir Adam, S.E., M.M. di panggung Partai Aceh, nomor urut 28, Suparno, STP di panggung Partai PKS, dan nomor urut 25, Rafli di panggung Partai Aceh

BACA JUGA: Hindari Bentrok, Kapolri Minta Jadwal Kampanye jangan Bersamaan

Mursyid merasa dirugikan dengan berbagai bentuk kecurangan yang terjadi. Dia mengklaim, seharusnya perolehan suaranya 141.688 suara, bukan 83.857 suara sebagaimana ditetapkan penyelenggara pemilu, sehingga terdapat pengurangan 57.831 suara

Namun, majelis MK menyebut tuduhan-tuduhan itu tak terbukti di persidangan.  "Ditemukan fakta hukum bahwa dalil Pemohon mengenai pelanggaran Pemilu pada masa kampanye yaitu penggunaan panggung partai dan politik uang serta pelanggaran lainnya tidak dibuktikan dengan alat bukti yang menyakinkan," demikian bunyi putusan.

Lagipula, menurut hakim MK,  tidak dapat disimpulkan adanya korelasi yang kuat bahwa pelanggaran yang dituduhkan penggugat dapat memengaruhi perolehan suara Pemohon dari 83.857 suara menjadi 141.688 suara. "Oleh karena itu dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata hakim dalam putusannya. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Putuskan Gugatan Parpol di Sembilan Provinsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler