jpnn.com - JAKARTA--Gugatan calon anggota DPD RI Dapil Gorontalo Umar Karim dengan nomor perkara 04-25/PHPU-DPD/XII/2014, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Rabu (25/6).
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva, menilai seluruh dalil-dalil pemohon tidak terbukti.
BACA JUGA: Hindari Bentrok, Kapolri Minta Jadwal Kampanye jangan Bersamaan
Demikian juga saksi-saksi yang dihadirkan Umar Karim, tidak bisa meyakinkan majelis hakim sehingga seluruh permohonan ditolak MK.
"Seluruh dalil-dalil pemohon tidak berdasarkan fakta hukum tapi asumsi. Terhadap permohonan a quo mahkamah menolak semua permohonan pemohonan," kata Hamdan saat persidangan di ruang sidang pleno MK.
BACA JUGA: MK Putuskan Gugatan Parpol di Sembilan Provinsi
Dalam permohonannya, Umar Karim meyakini adanya pengurangan suara saat rekapitulasi, baik di tingkat kabupaten hingga provinsi. Dia bahkan agar MK memerintahkan pemungutan suara ulang karena terjadi pelanggaran terstruktur, sistimatis, dan masif.
"Dalil pemohon bawah salah satu calon anggota DPD terpilih bernama Rahmiati Jahja telah memanfaatka kedudukan suaminya selaku Bupati Gorontalo untuk mengerahkan aparat Pemkab Gorontalo demi pemenangannya dalam pemilu. Namun berdasarkan fakta persidangan, dalil pemohon tidak terbukti. Bahkan saksi yang dihadirkan tidak mampu meyakinkan mahkamah," beber Hamdan.
BACA JUGA: MK Putuskan Gugatan 30 Calon Anggota DPD
Pada hari yang sama, MK juga menggelar sidang putusan gugatan partai politik (Parpol) di sembilan provinsi. Kesembilan provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Riau, Kepulauan Riau, Banten, Bangka Belitung, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Mengenai agenda Kamis (26/6), Panitera MK Kasianur Sidauruk mengungkapkan, tetap agenda putusan sembilan provinsi lainnya. Yakni Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.
"Untuk Provinsi Gorontalo, Maluku, Papua, Bengkulu, Aceh, Jambi, Sulawesi Barat, dan Maluku Utara rencananya sidang putusannya Jumat (27/6)," terangnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Bakal Jalankan Fungsi Diplomasi
Redaktur : Tim Redaksi