MK Tolak Gugatan Calon Demokrat

Selasa, 22 Juni 2010 – 03:39 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilukada Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau  yang diajukan pasangan Saptono Mustaqim-Rudi PurwonugrohoMK menganggap objek gugatan pasangan yang diusung Partai Demokrat dan PAN itu keliru

BACA JUGA: Bukti Mobilisasi PNS Harus Jelas

Selain itu, pengajuan permohonan juga telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan.

Pada pleno hakim MK dengan agenda pengucapan putusan atas sengketa hasil Pemilukada Lingga, Senin (21/6) petang, ketua MK Mahfud MD saat membacakan bagian konklusi menyatakan, pengajuan permohonan telah melewati batas waktu yang ditentukan dan pokok perkara tidak dipertimbangkan.  "Mengadili, dalam eksepsi: menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon (KPU Lingga)
Dalam pokok perkara: menyatakan permohonan Pemohon (pasanan Sarung) tidak dapat diterima," ujar Mahfud.

Sebelumnya pada bagian pertimbangan, anggota majelis MK, Harjono mengatakan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan terkait erat dengan eksepsi Termohon (KPU Lingga) yang mengemukakan bahwa permohonan Pemohon salah objeknya

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Pilkada Ketapang

Sebab, pasangan yang diusung Partai Demokrat dan PAN itu  mengajukan permohonan tentang pembatalan atas Keputusan Nomor 19/KPTS-KPU LG/VI/2010 tanggal 05 Juni 2010 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2010.

Padahal, seharusnya yang dimohonkan pembatalan adalah Keputusan Nomor 17/KPTS-KPU LG/VI/2010 tanggal 01 Juni 2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati

Kabupaten Lingga Tahun 2010
"Sehingga permohonan Pemohon harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ucap Harjono saat membacakan pertimbangan putusan atas permohonan pasangan Sarung yang teregister dengan bernomor Nomor 29/PHPU.D-VIII/2010 itu.

Selain itu, kalaupun objek gugatannya pun benar maka batas waktu pengajuan gugatan juga sudah melampaui ketentuan

BACA JUGA: KPK Minta KPUD Umumkan Harta Calon

Berdasarkan dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/2008, permohonan pembatalan hasil penghitungan suara Pemilukada diajukan ke Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon (KPUD) menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan.

Artinya dalam kasus Pemilukada Lingga, pembatalan keputusan KPUD adalah 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan Termohon, yaitu paling akhir hari Jumat (4/6/2010).  Sedangkan permohonan yang diajukan pasangan Sarung ke MK barulah pada hari Rabu (9/6/2010) berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 142/PAN.MK/2010.

"Sehingga permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan," ucap Harjono.

Karena kesalahan tersebut dan keberatan KPU Lingga yang dianggap beralasan, maka MK tidak mempertimbangkan pokok perkara yang diajukan pasangan Sarung melalui tim kuasa hukumnya yaitu Syamsudin Daeng Rani, Rosmawar Hutapea, Hoa Sun dan Josua Huatapea.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sintang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler