jpnn.com - JAKARTA -- Majelis Konstitusi (MK) dalam sidang putusan perselihan hasil pemilu legislatif yang dimohonkan tiga parpol di Provinsi Gorontalo menolak seluruh gugatan PKS, PPP, dan Demokrat.
Majelis hakim yang diketuai Hamdan Zoelva berpendapat, gugatan tiga parpol tersebut tidak disertai bukti akurat dan tidak berdasarkan fakta hukum.
BACA JUGA: Internet Lebih Bahaya Dibanding Dolly
"Melihat dalil-dalil pemohon yang tidak sesuai fakta hukum yang ada, majelis menolak seluruh permohonan a quo. Majelis berpendapat, gugatan parpol hanya didasarkan pada perkiraan semata dan tidak mempengaruhi suara parpol maupun calon legislatif," kata Hamdan saat membacakan putusan hakim dalam sidang putusan MK, Jumat (27/6).
Majelis konstitusi menyidangkan empat gugatan hasil pemilu di Provinsi Gorontalo. Dari seluruh gugatan tersebut, satu kasus dimohonkan oleh PKS (dapil Gorontalo empat), satu kasus oleh Partai Demokrat (dapil Gorontalo satu), dua kasus oleh PPP (dapil Gorontalo enam dan Bonebolango dua).
BACA JUGA: Longsor Sukamakmur Sebaiknya Dihutankan
Dalam dalilnya, para pemohon mempersoalkan penyelenggaraan Pemilu yang dinilai sarat kecurangan sehingga mengurangi suara caleg maupun parpol.
Hanya saja, para penyelenggara pemilu mengklaim saat rekapitulasi suara semua berjalan lancar. Tidak ada protes maupun sanggahan saat rekapitulasi. Bahkan semua saksi parpol menandatangani berita acara.
BACA JUGA: Pelayanan RSUD Depok Terburuk Se-Jabar
"Para pemohon menyebut KPU di Bone Bolango dan Gorontalo ada kecurangan. Namun hal ini dimentahkan para penyelenggara pemilu yang menyodorkan bukti penandatanganan berita acara. Karena itu majelis berpendapat, dalil pemohon tidak dapat diterima," kata Ahmad Fadlil Sumadi, anggota majelis. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik Bidik Tersangka Lain Korupsi e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi