jpnn.com - TANGERANG - Polres Kota Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang membidik dua orang tersangka lain kasus dugaan korupsi pengadaan printer e-KTP di lingkup Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang. Dua orang itu kemungkinan besar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dirasa berkaitan dengan kasus ini.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Irfing Jaya mengatakan, kasus dugaan korupsi e-KTP itu terus didalami dan kemungkinan ada tersangka lain. "Ada dua nama lagi yang sedang didalami. Bisa mereka menjadi tersangka," kata Irfing, Jumat (27/6).
BACA JUGA: Telantar, Penumpang KA Pasundan Jalan Kaki 2 Km
Namun, Irfing masih merahasiakan inisial kedua yang tengah dibidik tersebut dan bertugas di dinas mana. "Pokoknya masih didalami dan tahap pengumpulan data serta bukti yang menguatkan," ujar perwira polisi dengan tiga melati di pundaknya itu.
Seperti diketahui, pada Kamis (26/6) Polres Kota Tangerang menyerahkan dua tersangka yakni Enna Karlina, 53 mantan Kadisdukcapil dan Direktur PT Inti Hurip, Madsam Dwiantoro (31) selaku perusahaan pengadaan printer e-KTP dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa.
BACA JUGA: Kejagung Janji Tak Tutupi Jika Ada Tersangka Lain
Pelimpahan ini berkaitan dengan telah dinyatakannya P21 kasus dugaan korupsi pengadaan printer E-KTP senilai Rp4,9 miliar. Kedua tersangka disangkakan telah membuat kerugian daerah mencapai Rp2 miliar.
Terpisah, Endang Hadriana selaku kuasa hukum Enna Karlina mengatakan keberatan atas penahanan kliennya.
BACA JUGA: Kasus BBM Ilegal Meningkat
Menurutnya penahanan tersebut cacat hukum. Menurutnya proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Kota Tangerang, terkait Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harusnya ranah panitia lelang.
“Penafsiran penyidik polisi soal HPS itu salah kaprah. Klien saya menjabat Kepala Dinas (pengguna anggaran-red) ketika itu bukan panitia lelang,” ujarnya.
Endang juga mengklaim, ada kekeliruan dalam teknis penahanan yang dilakukan polisi. Pasalnya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan landasan penyidikan hanya ada kerugian negara sebesar Rp800 juta dan sudah dikembalikan ke kas daerah.
"Kerugian negara sudah dikembalikan. Jadi dimana lagi letak kesalahannya,” ucapnya. (fin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SK NIP Palsu Beredar, Sudah Makan Korban
Redaktur : Tim Redaksi