Materi Gugatan Pilkada Lamtim Dinilai Salah

Kamis, 05 Agustus 2010 – 22:23 WIB

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan gugatan sengketa Pilkada Lampung Timur (Lamtim) yang diajukan oleh pasangan calon Yusran Amirullah-Bambang Iman Santoso (Yabisa)Alasan mendasar tidak dikabulkannya gugatan pasangan Yabisa dikarenakan objek yang dimohonkan salah.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung Kamis sore (5/8) di gedung MK, Majelis Hakim yang diketuai Mahfud MD juga tidak mempertimbangkan pokok permohonan gugatan.

“Permohonan pemohon salah objek, pokok permohonan tak dipertimbangkan

BACA JUGA: Dorong Terus Penyederhanaan Jumlah Parpol

Permohonan pemohon tak dapat diterima,” kata Mahfud MD
Menurut Hakim Ahmad Sodiki, pemohon mempersoalkan tentang penetapan pasangan calon terpilih

BACA JUGA: Butuh 20 Tahun Menstabilkan Sistem Politik

Padahal, sesuai dengan UU 32/2004 tentang Pemda dan pasal 4 Peraturan MK No 15/2008, objek yang menjadi sengketa adalah hasil penghitungan suara.

“Objek perselisihan pemohon adalah penetepan pasangan calon
Bukan hasil penghitungan suara,” kata Sodiki

BACA JUGA: Tersangka Juga Harus Dilarang Maju di Pilpres

Tercatat, dalam gugatannya, pemohon juga mendalilkan adanya indikasi pelanggaran pilkada yang bersifat sistametis, terstruktur dan masif.

Pemohon menyebut indikasi pelanggaran tersebut antara lain terkait dukungan terhadap calon independent terkait pembuatan program KTP gratisPemohon juga memeprsoalkan dugaan adanya keterlibatan aparatur pemerintah untuk menggalang dukungan terhadap calon independen(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti Ada Politik Uang, Desak Pemenang Dianulir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler