JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan gugatan sengketa Pilkada Lampung Timur (Lamtim) yang diajukan oleh pasangan calon Yusran Amirullah-Bambang Iman Santoso (Yabisa)Alasan mendasar tidak dikabulkannya gugatan pasangan Yabisa dikarenakan objek yang dimohonkan salah.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung Kamis sore (5/8) di gedung MK, Majelis Hakim yang diketuai Mahfud MD juga tidak mempertimbangkan pokok permohonan gugatan.
“Permohonan pemohon salah objek, pokok permohonan tak dipertimbangkan
BACA JUGA: Dorong Terus Penyederhanaan Jumlah Parpol
Permohonan pemohon tak dapat diterima,” kata Mahfud MDBACA JUGA: Butuh 20 Tahun Menstabilkan Sistem Politik
Padahal, sesuai dengan UU 32/2004 tentang Pemda dan pasal 4 Peraturan MK No 15/2008, objek yang menjadi sengketa adalah hasil penghitungan suara.“Objek perselisihan pemohon adalah penetepan pasangan calon
BACA JUGA: Tersangka Juga Harus Dilarang Maju di Pilpres
Tercatat, dalam gugatannya, pemohon juga mendalilkan adanya indikasi pelanggaran pilkada yang bersifat sistametis, terstruktur dan masif.Pemohon menyebut indikasi pelanggaran tersebut antara lain terkait dukungan terhadap calon independent terkait pembuatan program KTP gratisPemohon juga memeprsoalkan dugaan adanya keterlibatan aparatur pemerintah untuk menggalang dukungan terhadap calon independen(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti Ada Politik Uang, Desak Pemenang Dianulir
Redaktur : Tim Redaksi