JAKARTA - Pasangan Wali Kota-Wakil Walikota Semarang Soemarmo-Hendrar Prihardi (Hendi) bakal melenggang menjadi jawara pilkadaIni setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan kasus sengketa hasil pilkada Semarang
BACA JUGA: Ratusan Calon Kada Teken Pakta Integritas
Alasannya, apa yang dituduhkan pemohon tidak berdasar dan beralasan hukum."Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Mahfud MD dalam pembacaan putusan sengketa pilkada kota Semarang di gedung MK kemarin (18/5)
Menurut hakim, permohonan pemohon kabur, perbaikan tidak sesuai saran hakim, dan pemohon salah menyebut objek perkara
BACA JUGA: Sekgab Digoyang Isu, Golkar Rapatkan Barisan
Yakni, mereka tidak menjelaskan di TPS mana terjadi kesalahan penghitungan suara yang dilakukan KPU sebagai termohon sehingga harus dikesampingkan.Selain itu, terjadinya pelanggaran prosedural berupa perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang merugikan pemohon tidak terbukti
"Karena itu, argumentasi pemohon yang menyatakan masih banyak para pendukung pemilihnya yang tidak bisa memilih karena tidak terdaftar menjadi kehilangan relevansi yuridisnya," kata hakim konstitusi Muhammad Alim
BACA JUGA: SOKSI Siapkan Kader Militan untuk Golkar
Selain itu, hakim menilai KPU Kota Semarang telah berupaya untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan tetap berpedoman tanpa harus mengubah jadwal dan agenda pilkadaItu menjawab gugatan pemohon yang menyatakan bahwa KPU telah salah menuliskan agama salah satu calon wakil walikota, DPT yang bermasalah, dan keberatan saksi dalam penghitungan tingkat PPK dan tingkat kotaHakim juga meminta agar dugaan politik uang diselesaikan di peradilan umum"Seandainya itu terjadi, pelanggaran pidana pemilu belum sampai dilakukan secara masif, sistematis, dan terstruktur," katanya.
Sebelumnya, hasil pilkada wali kota Semarang 2010 digugat oleh dua pasangan calon Wali Kota Semarang, yakni Mahfudz Ali-Anis Nugroho Widharto dan Bambang Raya Saputra-KristantoKPU Kota Semarang pada 23 April lalu menetapkan pilkada Kota Semarang dimenangi pasangan Soemarmo-Hendrar Prihardi (Hendi) dengan raihan suara 34,28 persen diikuti pasangan Mahfudz-Anis (31,5 persen), Bambang-Kristanto (16,79 persen), Harini-Ari (9,47 persen), dan M Farhan-Dasih (8,41 persen)(aga/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebut Ada Upaya Politik Uang, Kubu AM Dikecam
Redaktur : Tim Redaksi