MK Tolak Gugatan Pilkada Semarang

Rabu, 19 Mei 2010 – 03:58 WIB

JAKARTA - Pasangan Wali Kota-Wakil Walikota Semarang Soemarmo-Hendrar Prihardi (Hendi) bakal melenggang menjadi jawara pilkadaIni setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan kasus sengketa hasil pilkada Semarang

BACA JUGA: Ratusan Calon Kada Teken Pakta Integritas

Alasannya, apa yang dituduhkan pemohon tidak berdasar dan beralasan hukum.

"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Mahfud MD dalam pembacaan putusan sengketa pilkada kota Semarang di gedung MK kemarin (18/5)
Hakim anggota terdiri dari Achmad Sodiki, Maria Farida Indarti, Arsyad Sanusi, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Harjono, Akil Mochtar, dan Muhammad Alim.

Menurut hakim, permohonan pemohon kabur, perbaikan tidak sesuai saran hakim, dan pemohon salah menyebut objek perkara

BACA JUGA: Sekgab Digoyang Isu, Golkar Rapatkan Barisan

Yakni, mereka tidak menjelaskan di TPS mana terjadi kesalahan penghitungan suara yang dilakukan KPU sebagai termohon sehingga harus dikesampingkan.

Selain itu, terjadinya pelanggaran prosedural berupa perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang merugikan pemohon tidak terbukti
Komisi Pemilihan Umum dalam hal ini sebagai pihak termohon telah membuat kebijakan bahwa siapapun calon pemilih yang memiliki hak suara, namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara(DPS) atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan tetapi telah terdaftar dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) tetap berhak menggunakan hak pilihnya.

"Karena itu, argumentasi pemohon yang menyatakan masih banyak para pendukung pemilihnya yang tidak bisa memilih karena tidak terdaftar menjadi kehilangan relevansi yuridisnya," kata hakim konstitusi Muhammad Alim

BACA JUGA: SOKSI Siapkan Kader Militan untuk Golkar

Selain itu, hakim menilai KPU Kota Semarang telah berupaya untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan tetap berpedoman tanpa harus mengubah jadwal dan agenda pilkada

Itu menjawab gugatan pemohon yang menyatakan bahwa KPU telah salah menuliskan agama salah satu calon wakil walikota, DPT yang bermasalah, dan keberatan saksi dalam penghitungan tingkat PPK dan tingkat kotaHakim juga meminta agar dugaan politik uang diselesaikan di peradilan umum"Seandainya itu terjadi, pelanggaran pidana pemilu belum sampai dilakukan secara masif, sistematis, dan terstruktur," katanya.

Sebelumnya, hasil pilkada wali kota Semarang 2010 digugat oleh dua pasangan calon Wali Kota Semarang, yakni Mahfudz Ali-Anis Nugroho Widharto dan Bambang Raya Saputra-KristantoKPU Kota Semarang pada 23 April lalu menetapkan pilkada Kota Semarang dimenangi pasangan Soemarmo-Hendrar Prihardi (Hendi) dengan raihan suara 34,28 persen diikuti pasangan Mahfudz-Anis (31,5 persen), Bambang-Kristanto (16,79 persen), Harini-Ari (9,47 persen), dan M Farhan-Dasih (8,41 persen)(aga/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebut Ada Upaya Politik Uang, Kubu AM Dikecam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler