MK Tolak Gugatan Pilkada Sumenep

Selasa, 20 Juli 2010 – 20:09 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa pilkada Sumenep yang diajukan pasangan calon kepala daerah K.HIlyas Siraj dan H

BACA JUGA: Munawarah Harus Mundur dari KPU Palu

Rasik Rahman (Iman)
Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Mahfud MD berpendapat dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon tidak terbukti dan meyakinkan Majelis hakim.

“Dalam amar putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Mahfud MD pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa(20/7).

Beberapa dalil yang diajukan pemohon seperti tak adanya validasi data dari KPU Sumenep membuat banyak masyarakat tak terdaftar dalam DPT, dinilai majelis hakim tak disertai bukti yang cukup kuat.

Menurut Hakim Harjono, seseorang dapat menggunakan hak konstitusionalnya dengan menunjukkan kartu tanda pengenal yang masih berlaku seperti KTP atau paspor misalnya

BACA JUGA: Denni Panggabean Terancam Dipecat Demokrat

Terkait adanya dugaan intimidasi dan pemerasan sehingga menurut pemohon pihaknya kehilangan 380 suara, juga dinilai MK tak terbukti.

“Selain itu seandainya pun dalil itu terbukti maka jumlah suara pemohon tak signifikan untuk maju keputaran kedua,” tegas Hakim Ahmad Sodiki
Dalil lainnya, menurut majelis hakim MK pun berdasarkan asumsi dan dugaan.

Adanya ketidaknetralan aparat PPK dan PPS termasuk soal kedekatan sekretariat PPK Kecamatan Arjasa dengan posko salah satu pasangan calon tertentu dalam penilaian MK pemohon tak dapat menunjukkan kegiatan-kegiatan yang memengaruhi pasangan calon tertentu yang bersifat massif, sistematis dan struktural.(wdi/jpnn)

BACA JUGA: Anggota Bawaslu Dituding Plesir ke Singapura dengan Biaya Pemda

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lobi Kue Tart Ulang Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler