JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa pilkada Sumenep yang diajukan pasangan calon kepala daerah K.HIlyas Siraj dan H
BACA JUGA: Munawarah Harus Mundur dari KPU Palu
Rasik Rahman (Iman)“Dalam amar putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Mahfud MD pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa(20/7).
Beberapa dalil yang diajukan pemohon seperti tak adanya validasi data dari KPU Sumenep membuat banyak masyarakat tak terdaftar dalam DPT, dinilai majelis hakim tak disertai bukti yang cukup kuat.
Menurut Hakim Harjono, seseorang dapat menggunakan hak konstitusionalnya dengan menunjukkan kartu tanda pengenal yang masih berlaku seperti KTP atau paspor misalnya
BACA JUGA: Denni Panggabean Terancam Dipecat Demokrat
Terkait adanya dugaan intimidasi dan pemerasan sehingga menurut pemohon pihaknya kehilangan 380 suara, juga dinilai MK tak terbukti.“Selain itu seandainya pun dalil itu terbukti maka jumlah suara pemohon tak signifikan untuk maju keputaran kedua,” tegas Hakim Ahmad Sodiki
Adanya ketidaknetralan aparat PPK dan PPS termasuk soal kedekatan sekretariat PPK Kecamatan Arjasa dengan posko salah satu pasangan calon tertentu dalam penilaian MK pemohon tak dapat menunjukkan kegiatan-kegiatan yang memengaruhi pasangan calon tertentu yang bersifat massif, sistematis dan struktural.(wdi/jpnn)
BACA JUGA: Anggota Bawaslu Dituding Plesir ke Singapura dengan Biaya Pemda
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lobi Kue Tart Ulang Tahun
Redaktur : Tim Redaksi