Munawarah Harus Mundur dari KPU Palu

Selasa, 20 Juli 2010 – 14:34 WIB

PALU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu meminta Munawarah agar segera mengundurkan diri sebagai anggota di KPU PaluKeputusan Pengunduran diri yang diajukan oleh Munawwarah nantinya akan berhubungan dengan penilaian yang akan diberikan ruang publik

BACA JUGA: Denni Panggabean Terancam Dipecat Demokrat

Pengunduran diri dinilai sebagai cara terhormat  sekaligus pertanggungjawaban moral karena sudah tidak lagi menjalankan fungsinya di KPU.

Hal ini diungkapkan Ketua Panwaslukada Kota Palu, Ratna Dewi Pettalolo SH MH, saat menanggapi soal tidak aktifnya salah satu komisioner KPU Palu tersebut
Panwas menilai, tidak aktifnya Munawarah sebagai anggota KPU Palu sangat disayangkan apalagi di tengah persiapan penyelenggaraan pemilukada saat ini.

Tidak aktifnya Munawarah dalam keanggotaan KPU, terbukti dengan ketidakhadirannya dalam mengikuti rapat Pleno yang digelar KPU Palu tanpa alasan jelas

BACA JUGA: Anggota Bawaslu Dituding Plesir ke Singapura dengan Biaya Pemda

Masalah ketidakhadiran tentu menjadi preseden buruk bagi penyelenggara pemilu di daerah ini
Agar proses tahapan pemilukada dapat berjalan lancar, Munawarah diminta untuk mengundurkan diri dari KPU.  (yon)

“Sebaiknya yang bersangkutan segera mengundurkan diri dari KPU

BACA JUGA: Lobi Kue Tart Ulang Tahun

Kerena selain ketidakaktifannya mempengaruhi kinerja KPU khususnya dalam hal koordinasi, juga sebagai pertanggungjawaban moral kepada publikMengundurkan diri akan lebih terhormat, daripada harus dipecat,” ujar Ratna.

Ratna mengaku masih prihatin dengan sikap KPU Sulteng yang belum memberikan kepastian terkait dengan status MunawarahPadahal, sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku, apabila komisioner KPU telah tiga kali tidak hadir dalam rapat pleno KPU secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas, dengan tegas langsung bisa diambil keputusanNamun pada kenyataannya, Munawarah yang menurut laporan KPU tidak pernah mengikuti rapat pleno hingga Sembilan kali, belum diambil tindakan.
 
“Kami prihatin, jika ada anggota KPU yang sudah beberapa kali tidak mengikuti rapat pleno tidak diambil tindakan apa-apaSeharusnya KPU Sulteng sudah bisa mengambil tindakan seperti pemanggilan kepada yang bersangkutan,  dan jika yang bersangkutan tidak mengindahkan maka dapat dilakukan pemecatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” demikian kata Ratna

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Aspirasi Gagal, Harry Azhar Dicopot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler