JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Safrial-M Yamin dalam perkara sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Tanjungjabung Barat, JambiPada sidang MK dengan agenda pleno putusan atas perselisihan pemilukada Tanjungjabung Barat yang digelar Jum'at (3/12), MK menganggap dalil yang diajukan penggugat tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil pemungutan suara 21 Oktober lalu.
r
"Mahkamah Konstitusi menolak eksepsi termohon dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan di ruang pleno MK, Jumat (3/12).
Dalam sidang pleno putusan tersebut, MK menilai dalil pemohon mengenai terjadinya pelanggaran pelanggaran kampanye, keterlibatan KPPS sebagai tim relawan, dan permasalahan penyusunan tahapan, program dan jadwal pemilukada, maupun dugaan money politik dan intimidasi yang bersifat masif dan terstruktur tidak terbukti
BACA JUGA: KPU Antisipasi Gugatan Pilkada 2011
Karenanya, dalil itu harus dikesampingkan.Namun demikian, apabila permasalahan hukum money politik dan intimidasi mengarah pada pidana pemilukada, maka pemohon masih dapat menindaklanjutinya ke pihak kepolisian sesuai nota kesepahaman bernomor 016/PK/SET.MK/2010 dan nomor B/18/VIII/2010 tentang penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilihan umum kepala daerah, yang ditandatangani MK dan Polri.
Selanjutnya tentang dalil pemohon mengenai banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam pemilukada kabupaten Tanjungjabung Barat berdasarkan pemberitaan di media massa, dianggap tidak beralasan hukum
Selain itu, mahkamah menilai keterkaitan antara hasil survei dengan dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif maupun dalil pemohon mengenai tidak ditindaklanjutinya pelanggaran-pelanggaran yang menjadi temuan Panwaslukada Kabupaten Tanjungjabung Barat, juga tidak beralasan hukum sehingga harus dikesampingkan
BACA JUGA: Sinyal Gubernur Ditunjuk Presiden Makin Kuat
BACA JUGA: Surya Paloh Telat, Simpatisan Nasdem Pilih Pulang
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Bakal Ambil Alih Pilkada Kobar
Redaktur : Tim Redaksi