JAKARTA - Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary telah memerintahkan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah agar segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)Menurutnya, bila kondisi di Kobar dan Palangkaraya tidak memungkinkan untuk digelar rapat pleno, maka KPU Kobar disarankan menggelar rapat di Jakarta
BACA JUGA: Demokrat Yakin Monarki-Demokrasi Bisa Disatukan
"Memang di sana suasanannya panas, baru mau rapat isunya macam-macam
BACA JUGA: DPR Ganti Pembatalan Tiket Kunker
Kalau tidak bisa lagi, rapat aja di Jakarta, kalau terpaksa," kata Hafiz di sela-sela seminar bertajuk "Refleksi Sistem Pemilu dan Pemilukada" di Hotel Nikko, Jakarta, Kamis (2/10).Menurut Hafiz, tidak ada pilihan lain bagi KPU Kobar selain menjalankan putusan MK yang bersifat final dan mengikat
BACA JUGA: Internal DPR Ributkan RUU Parpol
Dan hari ini mereka rapat lagi, tapi saya belum mendapat informasi (hasil plenonya)," katanya.Hafiz menambahkan, permasalah Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kobar sangat sederhanaKata dia, KPU Kobar cukup membuat keputusan sesuai putusan MK.
"Kan hanya memutuskan saja berdasarkan putusan MKSoal perdebatan lain itu diabaikan semua, sudah tidak ada pertimbangan lagiKita tidak melihat calonnya siapa, berasal dari partai mana, tapi putusan MK, kan sederhana saja," tukasnya.
Menurutnya, KPU telah mengirim surat ke KPU Kobar untuk segera menggelar rapat pleno berdasarkan putusan MKSurat itu, kata Hafiz, dikirim 22 November 2010Dalam surat itu KPU Kobar diberi batas waktu selama tujuh hari untuk mengambil keputusan.
"Kalau tidak bisa lagi, KPU Provinsi ambil alih, jika tidak dilakukan maka KPU Pusat akan ambil alihKarena kalau tidak segera diselesaikan masalahnya tidak akan selesai," ujarnya.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Pemilukada Kobar yang digelar 5 Juni lalu diikuti dua pasang calon sajaPasangan Sugianto-Eko Soemarno menempati peringkat pertama perolehan suara sehingga, ditetapkan sebagai pemenang pemilukada oleh KPU Kobar.
Namun pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto menggugat putusan KPU Kobar dengan dalih adanya pelanggaran seperti politik uang dan intimidasi dalam Pemilukada KobarGugatan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dikabulkan MKTak hanya itu, MK juga mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko Soemarno dan menetapkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai pemenang(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Partai Kecil Himpun Kekuatan
Redaktur : Tim Redaksi