JAKARTA -- Wacana yang digulirkan pemerintah bahwa gubernur tidak perlu dipilih lewat pilkada langsung, makin menguatIstilah baru untuk membangun argumen muncul, yakni gubernur sebagai "unit antara"
BACA JUGA: Surya Paloh Telat, Simpatisan Nasdem Pilih Pulang
Istilah ini untuk menjelaskan bahwa peran gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerahDirektur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemdagri Djoehermansyah Djohan menjelaskan, pasal 37 UU Nomor 32 tahun 2004 dengan jelas menyebutkan gubernur adalah wakil pemerintah pusat
BACA JUGA: KPU Bakal Ambil Alih Pilkada Kobar
Artinya posisi provinsi bukan hanya sebagai daerah otonom, tapi juga wilayah kerja gubernur sebagai wakil pemerintah"Wajar jika harus ada perbedaan cara pemilihan antara gubernur dengan bupati atau walikota," ujar Djohermansyah dalam sebuah seminar di Jakarta, kemarin (2/12)
BACA JUGA: Demokrat Yakin Monarki-Demokrasi Bisa Disatukan
Disebutkan, dalam khasanah akademik posisi provinsi biasa disebut sebaguni it antaraSedang kabupaten/kota sebagai unit dasar, yang merupakan jenjang pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat
Kedekatan ini, lanjut dia, pada gilirannya akan menjadikan pemkab/kota tersebut diharapkan paling akuntabelHarus paling responsif, paling efisien dan paling efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat"Jadi, wajar jika bupati/walikota dipilih secara langsung," ujar mantan Deputi Kantor Wapres Bidang Politik itu.
Sedang pemerintah provinsi sebagai unit antara, lanjutnya, lebih pada pelaksanaan aktivitas dekonsentrasi ketimbang desentralisasiImplikasinya, unit antara berorientasi pada aktivitas manajerial dan fokus pada efisiensi
" Ini artinya dengan gubernur dipilih langsung tak selaras dengan posisi provinsi sebagai unit antara," ujarnyaHanya saja, Djohermansyah tidak menjelaskan mekanisme seperti apa untuk pengisian kursi gubernur, apakah ditunjuk presiden, ataukah melalui pemilihan di DPRD(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Ganti Pembatalan Tiket Kunker
Redaktur : Tim Redaksi