MK Tolak Gugatan Pilkada Teluk Bintuni dan Kaimana

Jumat, 08 Oktober 2010 – 15:42 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Teluk Bintuni, Papua BaratPutusan penolakan dibacakan oleh tujuh hakim konstitusi di gedung MK, Jakarta, Jumat (8/10)

BACA JUGA: Sengketa Pilkada Teluk Wondama Diputus di Tengah Duka

Gugatan Pilkada Teluk Bintuni itu diajukan oleh pasangan calon Petrus Kasihiw dan Tejo Hartoko
“Dalil para pemohon tak terbukti

BACA JUGA: Marzuki Alie Merasa Direcoki Pengusung Mosi

Mahkamah menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim ketua MK, Mahfud MD.

Dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon, antara lain terkait adanya perbedaan nomor urut pasangan calon, dugaan lolosnya calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ikut menjadi pengurus parpol, pelanggaran kampanye di masa tenang hingga money politic
Dalil dan bukti-bukti yang diajukan pihak pemohon dianggap tak meyakinkan hakim MK.

Terkait dugaan money politic Rp6 miliar yang diberikan kepada kelompok tertentu masyarakat, kata hakim Hardjono, dalil tersebut tidak terbukti dan harus dikesampingkan

BACA JUGA: Mosi Tidak Percaya Bakal Sia-sia

Alasannya karena dana miliaran itu berasal dari hasil migas LNG Tangguh, yang juga menjadi hak masyarakat adat suku Sebyar“Uang itu hak ulayat masyarakat Suku Sebyar,” katanya.

Setelah menolak Sengketa Pilkada Teluk Bintuni, MK juga menolak sengketa Pilkada Kaimana, Papua BaratAtas sengketa yang diajukan oleh pasangan Hasan Ahmad-Melkias itu, MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Dalil-dalil yang diajukan pemohon seperti adanya 2.538 simpatisan asangan Hasan-Melkias yang tak menerima pemberitahuan tempat pencoblosan di Distrik Kaimana juga tak terbukti“MK berpendapat  2.538 suara itu bukan suara riil karena sifatnya yang asumtifKebenaran itu masih perlu dibuktikan lagi,” tandas hakim MK Arsyad Sanusi.(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusung Mosi Dituding Tak Punya Tenggang Rasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler