BACA JUGA: Sengketa Pilkada Teluk Wondama Diputus di Tengah Duka
Gugatan Pilkada Teluk Bintuni itu diajukan oleh pasangan calon Petrus Kasihiw dan Tejo HartokoBACA JUGA: Marzuki Alie Merasa Direcoki Pengusung Mosi
Mahkamah menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim ketua MK, Mahfud MD.Dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon, antara lain terkait adanya perbedaan nomor urut pasangan calon, dugaan lolosnya calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ikut menjadi pengurus parpol, pelanggaran kampanye di masa tenang hingga money politic
Terkait dugaan money politic Rp6 miliar yang diberikan kepada kelompok tertentu masyarakat, kata hakim Hardjono, dalil tersebut tidak terbukti dan harus dikesampingkan
BACA JUGA: Mosi Tidak Percaya Bakal Sia-sia
Alasannya karena dana miliaran itu berasal dari hasil migas LNG Tangguh, yang juga menjadi hak masyarakat adat suku Sebyar“Uang itu hak ulayat masyarakat Suku Sebyar,” katanya.Setelah menolak Sengketa Pilkada Teluk Bintuni, MK juga menolak sengketa Pilkada Kaimana, Papua BaratAtas sengketa yang diajukan oleh pasangan Hasan Ahmad-Melkias itu, MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Dalil-dalil yang diajukan pemohon seperti adanya 2.538 simpatisan asangan Hasan-Melkias yang tak menerima pemberitahuan tempat pencoblosan di Distrik Kaimana juga tak terbukti“MK berpendapat 2.538 suara itu bukan suara riil karena sifatnya yang asumtifKebenaran itu masih perlu dibuktikan lagi,” tandas hakim MK Arsyad Sanusi.(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusung Mosi Dituding Tak Punya Tenggang Rasa
Redaktur : Tim Redaksi