MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pileg di Dapil DKI III

Kamis, 08 Agustus 2019 – 11:56 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan gugatan untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan Partai Golkar atas penetapan KPU di DPR RI dapil III DKI Jakarta. Hakim MK menyebut pemohon tidak dapat membuktikan seluruh dalil permohonannya. 

Setelah mahkamah memeriksa perkara ber-Nomor 174-04-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tentang Penetepan Hasil Pemilu 2019, hakim menyatakan pemohon tidak dapat membuktikan di mana saja terjadi pengurangan suara. Selain itu, pemohon disebut hakim tidak bisa menguraikan kejadian dan berapa jumlah suara yang berkurang. 

BACA JUGA: Ketua MK Anwar Usman Menghilang, Satu Jam Kemudian..

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon sepanjang Dapil DKI III tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Anwar Usman, dalam pembacaan putusan PHPU di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).

BACA JUGA: Prabowo Tak Akan Gugat Sengketa Hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional

BACA JUGA: Perindo Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Humbang Hasundutan

Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetepan Hasil Pemilu 2019.

Dalam permohonannya, pemohon yang diwakili kuasa hukum, Ivan Doli Gultom mendalilkan terjadi selisih yang dimiliki pemohon dengan hasil keputusan KPU. Dia menduga ada penggelembungan suara terhadap sejumlah partai yang merugikan Golkar.

BACA JUGA: Nizar Gerindra Bakal Polisikan KPUD Bangkalan

"Pemohon terbukti tidak bisa mendalilkan adanya klaim pengurangan suara di 11 Kecamatan di dapil DKI III. Pertama, Mereka tidak bisa menyebutkan di TPS mana saja?, kejadiannya bagaimana?, serta Golkar tidak pernah melaporkan kejadian adanya klaim pengurangan suara ke Bawaslu sebagai pengawas pemilu. Dan terakhir, tidak ada kejadian luar biasa di Dapil DKI III," kata kuasa hukum pihak terkait dari PAN dan Caleg Abraham Lulung Lunggana, Slamet Arifin kepada wartawan.

Diketahui, sebagai pihak terkait, PAN bersama beberapa parpol lain yang berhasil meloloskan Celag jagoannya ke Senayan, termasuk PDI-P dan Gerindra ikut hadir dalam pembacaan putusan di sidang MK, (7/8) kemarin.

Hakim MK, lanjut Slamet, menganggap gugatan Golkar ber-nomor perkara 174, yang mengaku kehilangan suara sekitar 43 ribu suara di 11 kecamatan di Dapil DKI Jakarta III tidak terbukti.

Sebab, Slamet menjelaskan, dalam proses pembuktian di persidangan di MK terbukti semua saksi-saksi di "Dapil Neraka" itu menandatangani hasil Pileg 2019 sebagaimana ditetapkan KPU, mulai dari saksi di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota dan provinsi.

"Artinya, yang diklaim mereka bahwa ada saksi yang menolak menandatangani hasil Pileg 2019 di Dapil DKI III juga tidak betul," beber Slamet.

Selain itu, hakim konstitusi juga menolak permohonan gugatan yang dilayangkan oleh perorangan, yaitu caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Dia sebelumnya menggugat KPU terkait penetapan caleg di Dapil III DKI Jakarta. Gugatan ini terdaftar dalam nomor perkara 150-20-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Hakim konstitusi memutuskan tidak menerima gugatan Sara atas keputusan KPU terkait hasil Pileg 2019. Gugatan ini terkait klaim Rahayu atas hilangnya suara Sara di dapil DKI Jakarta III. Surat termohonan ditolak lantaran pengajuan permohonan gugatan keponakan Prabowo Subianto itu melebihi tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah. 

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut berdasarkan bukti ditemukan gugatan yang diajukan Gerindra terkait persoalan Sara telah melewati batas waktu yang ditentukan. Hal ini menyebabkan mahkamah tidak mempertimbangkan pokok gugatan.

"Permohonan pemohon sepanjang dapil DKI Jakarta III lewat tenggang waktu, yang ditentukan dalam peraturan Undang-Undang. Hal ini membuat pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ujar Hakim MK Saldi Isra dalam membacakan pertimbangan. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perubahan Angka di Form DA1 Tidak Berpengaruh pada Hasil Pemilu


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler