Perindo Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Humbang Hasundutan

Selasa, 16 Juli 2019 – 19:35 WIB
Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn

jpnn.com, HUMBANG HASUNDUTAN - Partai Perindo menduga terjadi kecurangan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 di Dapil II Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.

Hal itulah yang mendasari Perindo untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 131-09-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII /2019.

BACA JUGA: KPU Harusnya Ikut Rekomendasi Bawaslu Terkait Sengketa Pemilu Jatim XI

Kuasa Hukum Partai Perindo dalam PHPU di Dapil II Humbahas M Raja Simanjuntak menjelaskan, pada 18 April 2019 pukul 02:00 WIB, pihaknya telah melakukan perhitungan manual sesuai dengan data C1 plano yang dikirimkan oleh para saksi melalui pesan WhatsApp dengan total suara mencapai 2.041.

BACA JUGA: MK Mulai Garap Sengketa Pileg 2019 Pekan Depan

BACA JUGA: Nasib Puluhan Caleg Terpilih Masih Digantung KPU, Sabar Ya

“Tidak terdapat persesuaian jumlah perolehan suara dan jumlah suara sah, baik salinan C1 dengan DB1, salinan C1 dengan seluruh DAA1, salinan C1 dengan DA1 serta DAA1 dengan DA1 juga dengan DB1,” jelas Raja, Selasa (16/7).

Dia menambahkan, ada parpol dan caleg yang perolehan suaranya digelembungkan.

BACA JUGA: KPU Siapkan Lima Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pileg di MK

Selain itu, ada indikasi meniadakan suara parpol yang perolehan suaranya tidak memungkinkan untuk memperoleh kursi DPRD dapil Humbang Hasundutan.

Pada 18 April 2019, sambung Raja, perolehan suara Golkar tidak mencapai 6.000. Dengan metode saint league, seharusnya Perindo memperoleh kursi di dapil itu.

Menurut Raja, ada perbedaan perolehan suara sah versi DB1 DPRD Kabupaten Humbahas sebesar 24.817.

Akan tetapi, suara sah sesuai sumber C1 seluruh TPS di dua kecamatan yakni Lintongnuhuta dan Paranginan hanya 24.817 suara.

“Ini menyebabkan kebenaran perolehan suara partai perserta pemilu di Dapil II Humbahas dijadikan oleh KPU sebagai data resmi untuk menetapkan perolehan suara pemilu legislatif.

Menurut Raja, sangat beralasan apabila rekapitulasi perolehan suara (model DB1 DPRD Kabupaten) dibatalkan.

“Kami memohon kepada MK untuk melakukan agenda pemeriksaan bukti salinan C1 dan C1 plano,” ucapnya.

Raja dalam petitumnya memohon MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dalam berita acara No 135/PL.01.7-BA/1216/KPU-Kab/V/2019 tentang rekapitulasi hasl perhitungan suara di tingkat kabupaten.

Pihaknya meminta MK menetapkan perolehan suara Perindo sebanyak 2.041 suara, bukan seperti yang ditetapkan KPUD  Humbahas 2.044 suara.

Selain itu, menetapkan perolehan suara partai golkar di di Dapil II Humbahas sebanyak 5.974 suara.

“Permohonan pemohon ke MK untuk menetapkan kursi ke enam di Dapil II Humbang Hasundutan itu milik Perindo dengan caleg nomor urut 01 Lenny Marlina Siburian. Ini demi tegaknya keadilan di Pileg 2019,” katanya. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wawww, KPU Tunda Penetapan 50 Caleg Terpilih


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler