MK Tolak Keberatan Pemohon Gugatan Pilkada Sintang

Selasa, 10 Agustus 2010 – 22:28 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan keberatan yang disampaikan pasangan Jarot-Kartiyus, terkait hasil penghitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang pada Pemilukada Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar)Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan akhir, Selasa (10/8), di Gedung MK.

"Terhadap permohonan keberatan tersebut, mahkamah tidak mempertimbangkannya lebih lanjut, karena penghitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang yang dilakukan termohon (KPU) merupakan perintah mahkamah dalam putusan sela 21 Juni 2010," kata Ketua Majelis Hakim, Machfud MD.

Sebelumnya, pihak pemohon menyampaikan keberatan atas Berita Acara Nomor 66/KPU-STG/VII/2010 tanggal 21 Juli 2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilukada Sintang 2010 jo Keputusan KPU Sintang Nomor 89 tahun 2010 tanggal 21 Juli 2010 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilukada Sintang 2010, jo Keputusan KPU Sintang Nomor 90 tahun 2010 tanggal 21 Juli 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih

BACA JUGA: MK Kukuhkan Kemenangan Calon Demokrat-PAN di Konsel

Permohonan keberatan itu diterima kepaniteraan MK pada 30 Juli lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan bahwa perolehan suara yang benar bagi peserta Pemilukada Sintang yaitu Yansen-Antonius sebesar 7.731 (3,56 persen), Milton-Ignasius 107.097 (49,26 persen), A Mikail Abeng-Suyanto 13.597 (6,25 persen) dan Jarot-Kartiyus 88.990 (40,93 persen)
Jumlah perolehan suara ini sama dengan yang telah ditetapkan oleh pihak termohon (KPU).

Total jumlah suara sah Pemilukada Sintang tersebut merupakan jumlah suara sah yang tidak dibatalkan oleh putusan mahkamah 21 Juni 2010, ditambah hasil penghitungan suara ulang di 97 TPS yang ada di enam kecamatan (Tempunak, Sungai Tebelian, Dedai, Ketungau Tengah, Ketungau Hulu dan Ketungau Hilir), serta pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kayan Hulu, Kayan Hilir, Serawai dan 23 TPS di empat desa Kecamatan Sepauk.

Putusan ini dibuat setelah melalui musyawarah sembilan hakim konstitusi, Selasa (10/8)

BACA JUGA: Batasi Parpol Dianggap Kekerasan Politik

Kesembilan hakim tersebut adalah Machfud, Achmad Sodiki, M Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Harjono, serta M Arsyad Sanusi dan Ahmad Fadlil Sumadi, didampingi Cholidin Nasir sebagai panitera pengganti
Pembacaan putusan sendiri disaksikan oleh pihak pemohon/kuasa hukumnya, termohon/kuasa hukum, serta pihak terkait/kuasa hukum.

KPU Sintang Merasa Lega
Ketua KPU Sintang, Ade M Iswadi, selaku termohon yang ditemui seusai sidang, mengaku lega setelah mendengar putusan akhir MK terkait sengketa Pemilukada Sintang itu

BACA JUGA: Taufik Disebut Telah Direstui SBY

Apalagi setelah mengetahui bahwa isi putusan mahkamah soal perolehan suara ternyata tidak berbeda dengan yang sudah ditetapkan oleh KPU.

"Lumayan lega setelah kita melaksanakan putusan sela dan cukup lama menanti-nanti putusan akhir mahkamah," katanya seraya tersenyumDalam sidang ini, Ade antara lain didampingi kuasa hukumnya KamarussalamSejak awal menurut Ade, pihaknya merasa yakin mahkamah akan menguatkan keputusan KPU, karena pemungutan suara dan penghitungan ulang sudah dilaksanakan sesuai putusan sela, serta di bawah supervisi dari KPU Provinsi.

Setelah ini menurutnya, KPU Sintang tinggal berkonsentrasi untuk memperbaiki dokumen, serta menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan guna disampaikan ke DPRD, paling lambat tiga hari setelah putusan (MK), guna kepentingan pelantikan dan pengurusan SK Bupati/Wabup"Angka-angka tidak kita ubahHanya konsideran dari SK saja yang akan diubah atau ditambahKemarin SK berdasarkan putusan sela, nanti akan ditambah putusan akhir MK," jelasnya.

Meski begitu, disebutkan Ade, belum diketahui pasti mengenai jadwal pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilihMenurutnya, jadwal tersebut akan tergantung pada hasil paripurna di DPRD"Kalau melihat masa jabatan bupati, besok (11 Agustus) adalah akhir jabatanTetapi kita tidak tahu kapan pelantikanItu DPRD yang atur," katanya.

Sementara itu, Herawan Utoro selaku kuasa hukum pemohon, menyatakan menghormati putusan MK, meskipun masih ada yang mengganjalNamun katanya, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuhMengenai keberatan yang disampaikan, Herawan menjelaskan bahwa salah satu poin keberatan tersebut adalah terkait penghitungan suara ulang yang dilaksanakan pemohonAda bagian tertentu yang dinilai pihaknya tidak sesuai dengan putusan sela.

Dalam putusan sela, penghitungan suara ulang mestinya didasarkan pada dokumen C1-KWKTetapi kenyataannya katanya, di lapangan masih ditemukan terjadinya perdebatan soal C1-KWK"Pelaksanaannya juga ada yang tidak sesuai undang-undangMateri-materi keberatan (tentang itu) sudah kita sampaikan secara tertulis kepada mahkamah," ujarnya.

Sedangkan pihak terkait (Milton-Ignasius) yang dalam kesempatan ini diwakili oleh kuasa hukumnya, Alfonsius Girsang, juga menyatakan cukup lega karena proses penyelesaian sengketa sudah tuntas"Kita tinggal tunggu pelantikan di paripurna DPRDSebenarnya pihak kami dirugikan juga, jadi (harus) lama-lama begini," ungkapnya(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Minta Presiden Soroti Kekerasan Ormas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler