Bibit Senang Jaksa Banding

Selasa, 20 April 2010 – 19:38 WIB

JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto buka suara soal dikabulkannya praperadilan Anggodo Widjojo oleh Pengadilan Negeri Jakarta SelatanBibit mengaku tak kaget jika Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari kejaksaan pada akhirnya ditolak pengadilan

BACA JUGA: Jalani 6,5 jam Pemeriksaan, Susno Dipulangkan

Menurut dia, ini disebabkan konstruksi SKP2 memang memungkinkan untuk digugat


“Saya nggak kaget

BACA JUGA: Hamka Bayar Rumah dengan TC BII

Sebab konstruksi SKP2-nya mungkin untuk digugat,” ucap Bibit saat menggelar jumpa pers di gedung KPK, Selasa (20/4)
Karena bukan pihak yang digugat, KPK ataupun dirinya tak bisa melakukan apa-apa

BACA JUGA: Tak Mau Pindah, Sanksinya Dipecat

“Kita tidak dimintai pertimbangan, lagian itu kewenangan kejaksaan,” tambahnya.

Kalaupun dia akhirnya harus duduk sebagai terdakwa bersama Chandra Martha Hamzah, Bibit mengaku punya senjata pamungkas“Saya waktu itu di Peru, sedang Pak Chandra ada di kantor, waktu itu mau nangkap orangBanyak saksinya,” ungkapnyaBibit tertawa saat ditanya wartawan apakah ada alibi baru untuk menghadapi persidangan nanti“Alibinya tetap itu jugalahKalau tuduhannya berubah lagi, makin jelas ada rekayasa,” sebutnya.

Bibit juga enggan berkomentar saat disinggung banyaknya pertimbangan putusan hakim yang mengutip pendapat ahli hukum dari kubu Anggodo seperti pengacara OC Kaligis dan saksi ahli Hairul Huda“Itu hak hakim,” ucapnya

Walau begitu, Bibit mengaku senang sebab kejaksaan sudah menyatakan akan melawan (banding) terhadap putusan  praperadilan Anggodo tersebut“Jaksa Penuntut Umum saya dengar bandingKita lihat saja nanti,” cetusnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bibit berkali-kali menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan, yakni melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenanganDikatakan, sesuai persidangan di MK pada 3 November 2009, sudah jelas bahwa kasus yang menimpanya itu adalah rekayasa.

“Sudah jelas itu, yang dituduhkan ke saya rekayasa,” katanyaSaat ditanya apakah putusan praperadilan ini bagian dari rekayasa karena KPK sedang menangani kasus-kasus besar seperti skandal bailout Bank Century dan traveller cheque pemilihan deputy senior gubernur BI, Bibit tidak membantah kemungkinan itu.

“Semua bisa dihubung-hubungkan dengan kejadian yang mendahului atau sesudahnyaSah-sah saja menghubung-hubungkanTapi saya tegaskan, kita tak akan mengurani kecepatan KPK dalam menangani kasus(pra/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Adukan Sengketa Tanah ke DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler