BACA JUGA: KPU Maksimalkan Sosialisasi DPT di Mataram
Padahal, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No"Jika terbukti melanggar, KPU akan mendiskualifikasi dia (Rita Widyasari, Red)
BACA JUGA: KPU Kepri Terima Pendaftaran Empat Pasang Cagub
Itu tidak boleh dibiarkan dan tak boleh masuk dalam (pencalonan) pilkada, tapi harus out (keluar),” tegas Anggota KPU Kaltim Syahrin Naihasy kepada Kaltim Post (JPNN Grup).Menurut dia, dugaan pelanggaran yang dilakukan Rita Widyasari terletak pada saat pendaftaran hingga penetapan calon
BACA JUGA: DPS Resmi Kalsel Diumumkan
68 Tahun 2009 Pasal 13 ayat 2 huruf h"Di situ disebutkan, pimpinan DPRD harus bersedia tidak aktif sejak mendaftar sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah,” ujar Syahrin.Namun, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima KPU Kaltim, Rita terkesan tidak bersedia nonaktif setelah mendaftarkan diri sebagai calon bupati di KPU Kukar
Rita, menurut Syahrin, masih melakukan kegiatan-kegiatan di DPRD, termasuk menghadiri dan menandatangani pengesahan RAPBD Kukar 18 Februri lalu.
"Mestinya, hak dan kewajibannya gugur sejak pendaftaranTapi tampaknya si calon tidak konsisten atas apa yang telah ditandatanginya," terangnya
Dijelaskan, pada saat pendaftaran di KPU semua bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menandatangani 12 surat pernyataan di atas meterai Rp 6000Di antara pernyataan itu adalah keterangan tidak pailit dan kesediaan nonaktif bagi pimpinan DPRD. "Nah, kalau masih aktif berarti tidak konsistenDan itu KPU harus menindaknya," tandasnya.
Supaya persoalan ini cepat kelar, KPU Kaltim berkonsultasi ke KPU PusatSejumlah daerah yang melakukan pikada tahun ini, termasuk Kukar dilaporkan ke pusat
"Masalah Rita Widyasari ini kami sudah tangani dan laporkan ke KPU PusatAdapun hasilnya, nanti kami sampaikan,” kata Ketua KPU Kaltim Andi Sunandar.(ibr/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Cukup Waktu untuk Bentuk Panwas
Redaktur : Tim Redaksi