MK Tolak Permohonan Susno Diadji

Sabtu, 25 September 2010 – 04:44 WIB

JAKARTA - Keinginan Komjen Pol Susno Duadji untuk keluar dari penjara dan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak tercapaiKemarin (24/9) Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diajukan oleh mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut.

''Dalam pokok perkara, (Mahkamah Konstitusi) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,'' ujar Ketua MK Mahfud M.D

BACA JUGA: Bukan Imam Bukan Nanan, Siapa?

saat membacakan amar putusan di gedung MK.

Dalam kesimpulannya, MK menyatakan bahwa pokok permohonan yang diajukan tidak terbukti dan tidak memiliki alasan hukum.

Yang dipermasalahkan kubu Susno adalah pasal 10 ayat 2 yang berbunyi: Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila dia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Menurut MK, tidak ada pembatasan HAM (hak asasi manusia) dalam pasal tersebut seperti diajukan dalam permohonan Susno
MK beranggapan bahwa tuntutan hukum terhadap tersangka yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah -meskipun dia memberikan kesaksian terhadap kasus yang sama- merupakan hal yang wajar

BACA JUGA: Warga NU Jatim Minta SBY Tidak Pilih Imam

Hal itu berdasar keadilan dan merupakan prinsip yang dianut dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

''Adapun dalil pemohon mengenai whistle blower, mahkmah berpendapat bahwa UU a quo (UU yang diujikan) memang tidak mengatur whistle blower,'' kata hakim konstitusi Achmad Sodiki.

Soal hal itu, MK sependapat dengan keterangan pemerintah yang menyatakan bahwa kerumitan posisi whistle blower mengakibatkan para perumus UU No 13 Tahun 2006 memutuskan tidak memasukkan whistle blower dalam undang-undang tersebut.

Selain itu, menurut MK, pasal 10 yang terdiri atas tiga ayat harus dimaknai sebagai ketentuan hukum untuk melindungi saksi, korban, dan pelapor
Bukan saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama dan bukan pelapor yang tidak beriktikad baik.

Perlindungan tersebut, terang MK, merupakan bentuk penghargaan atas partisipasi saksi, korban, dan pelapor selaku warga negara yang baik dalam membantu penegakan hukum untuk mengungkap terjadinya tindak pidana

BACA JUGA: Polisi Dituding Over Acting

Namun, jika saksi yang juga tersangka mendapatkan penghargaan, kesaksiannya dapat dipertimbangkan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Tetapi, MK menilai, ada pilihan yang dilematis secara hukumDi satu sisi, MK memahami dalil pemohon yang menyatakan bahwa bila pasal tersebut tetap dibiarkan, akan banyak orang yang takut melapor dan memberikan kesaksian dalam kasus yang samaSebab, mereka takut dijadikan sasaran kriminalisasi tanpa mendapatkan perlindungan.

Namun, MK memahami pandangan pemerintah bahwa apabila pasal tersebut ditiadakan, bisa timbul kemungkinan atau membuka pintu bagi pelaku tindak pidana untuk berlindung dan menyelamatkan diri dengan tidak adanya pasal itu.

Salah seorang hakim konstitusi, Hamdan Zoelva, memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam uji materi tersebutDia menyebut, terdapat tiga hal yang menjadi dasar MK seharusnya mengabulkan permohonan Susno.

Yang pertama adalah aspek keadilanMenurut Hamdan, kebijakan menetapkan pemohon sebagai tersangka, yang diikuti oleh penangkapan, adalah tindakan yang mengancam kebebasan pemohon untuk terus mengungkap kasus korupsiYang kedua adalah prinsip kemaslahatan''Pemohon telah memberikan manfaat yang sangat besar dalam upaya memberantas kejahatan korupsi,'' ucapnya.

Yang ketiga, Hamdan menganggap, kejahatan korupsi hanya dapat diungkap dengan cara-cara yang luar biasaNah, salah satu cara umum yang dikenal dalam mengungkap kejahatan jenis itu adalah dengan menarik keluar salah satu mata rantai jaringannya dan memberikan perlindungan serta jaminan keamanan kepadanya.

Putusan MK tersebut sangat mengecewakan kubu SusnoSalah seorang anggota tim kuasa hukum Susno, Maqdir Ismail, khawatir ke depan tidak ada lagi orang yang berani mengungkapkan skandal korupsi besar yang melibatkan pejabat penting''Ke depan tidak akan ada lagi whistle blowerTetapi, bagaimanapun, kami tetap menghormati putusan MK itu,'' katanya setelah sidang(kuh/c6/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Sapi Saksi Kasus Langkat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler