MK Tolak Rencana Pengajuan 100 Saksi Pilkada Lamteng

Kamis, 14 Oktober 2010 – 13:05 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Panel Konstitusi MK menolak rencana pengajuan 100 orang saksi pasangan Musa Ahmad-Suwidyo, dalam sidang gugatan sengketa Pilkada Lampung Tengah (Lamteng), Kamis (14/10)Menurut Ketua Hakim Panel Konstitusi, Akil Muchtar, sidang sengketa Pilkada adalah sidang dengan sistem speedy trial, yang dalam jangka waktu 14 hari ke depan harus rampung

BACA JUGA: Siap Nilai 100 Hari Pertama

Oleh karena itu katanya, majelis panel mengisyaratkan pemeriksaan saksi-saksi maksimal hanya 50 orang.

"Yang penting adalah kualitasnya, bukan dari banyaknya," kata Akil pula
Rencananya, sidang gugatan Pilkada Lamteng itu sendiri akan dilanjutkan tanggal 15 Oktober, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pasangan pemohon Musa Ahmad-Suwidyo diminta untuk mengajukan 10 orang saksi

BACA JUGA: Ingin Ibu Kota Baru di Luar Jawa

Begitu pula dengan pasangan Pairin-Mustafa yang menjadi pihak terkait, juga (diminta) menghadirkan 10 orang saksi
Sementara, KPU Lampung Tengah yang menjadi pihak termohon, memilih untuk tidak mengajukan saksi.

Pihak Majelis Hakim Panel Konstitusi juga memberikan peringatan, agar para saksi yang dihadirkan oleh masing-masing pihak identitasnya tidak diragukan

BACA JUGA: 90 Menit yang Memuaskan

Menurut Hakim Akil, memang tak jarang ditemukan para saksi yang diragukan kesaksian maupun identitasnya"Sudah ada kerja sama dengan pihak kepolisian soal itu," katanya.

Tercatat, dalam permohonannya, pasangan Musa-Suwidyo mendalilkan adanya pelanggaran administrasi dan dugaan politik uang pada Pilkada LamtengBeberapa di antaranya seperti dugaan pemberian genset di kampung Hadimulyo Trimurjo oleh oknum PNS, hingga perbuatan money politics yang diduga dilakukan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kampung Bandareja Waypengubuan.

"Kami mohonkan Mahkamah menyatakan tidak sah dan batal demi hukum, keputusan KPU Lamteng No 39/2010 tanggal 4 Oktober tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Lamteng," ujar Lenistan Nainggolan SH, kuasa hukum Musa-Suwidyo, membacakan permohonan pihaknya.

Terhadap adanya dugaan pelanggaran administrasi dan politik uang itu, sebaliknya dibantah oleh pihak KPU Lamteng dan pasangan Pairin-Mustofa"Pelanggaran politik uang adalah kewenangan pihak Panwas untuk menanganinya," kata kuasa hukum KPU Lamteng, M Ridho pula(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Ekonomi Tumbuh Bukan Hasil Pemerintah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler