BACA JUGA: Siap Nilai 100 Hari Pertama
Oleh karena itu katanya, majelis panel mengisyaratkan pemeriksaan saksi-saksi maksimal hanya 50 orang."Yang penting adalah kualitasnya, bukan dari banyaknya," kata Akil pula
Pasangan pemohon Musa Ahmad-Suwidyo diminta untuk mengajukan 10 orang saksi
BACA JUGA: Ingin Ibu Kota Baru di Luar Jawa
Begitu pula dengan pasangan Pairin-Mustafa yang menjadi pihak terkait, juga (diminta) menghadirkan 10 orang saksiPihak Majelis Hakim Panel Konstitusi juga memberikan peringatan, agar para saksi yang dihadirkan oleh masing-masing pihak identitasnya tidak diragukan
BACA JUGA: 90 Menit yang Memuaskan
Menurut Hakim Akil, memang tak jarang ditemukan para saksi yang diragukan kesaksian maupun identitasnya"Sudah ada kerja sama dengan pihak kepolisian soal itu," katanya.Tercatat, dalam permohonannya, pasangan Musa-Suwidyo mendalilkan adanya pelanggaran administrasi dan dugaan politik uang pada Pilkada LamtengBeberapa di antaranya seperti dugaan pemberian genset di kampung Hadimulyo Trimurjo oleh oknum PNS, hingga perbuatan money politics yang diduga dilakukan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kampung Bandareja Waypengubuan.
"Kami mohonkan Mahkamah menyatakan tidak sah dan batal demi hukum, keputusan KPU Lamteng No 39/2010 tanggal 4 Oktober tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Lamteng," ujar Lenistan Nainggolan SH, kuasa hukum Musa-Suwidyo, membacakan permohonan pihaknya.
Terhadap adanya dugaan pelanggaran administrasi dan politik uang itu, sebaliknya dibantah oleh pihak KPU Lamteng dan pasangan Pairin-Mustofa"Pelanggaran politik uang adalah kewenangan pihak Panwas untuk menanganinya," kata kuasa hukum KPU Lamteng, M Ridho pula(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Ekonomi Tumbuh Bukan Hasil Pemerintah
Redaktur : Tim Redaksi