MK Tolak Sengketa Pilkada Boalemo

Kukuhkan Kemenangan La Ode Haimuddin-Nizam Dai

Rabu, 21 Desember 2011 – 19:01 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo yang diajukan pasangan La Ode Haimuddin-Nizam DaiPutusan MK sekaligus menguatkan keputusan KPUD Boalame yang menetapkan pasangan Rum Pagau-Lahmuddin Hambali sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan perolehan 26.102 suara

BACA JUGA: Pendukung PPP Berpindah ke Demokrat



“Menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua Majelis Hakim, Mahfud MD saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/12).

Menurut Mahkamah, setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian berkas bukti dan fakta di persidangan, perolehan suara pasangan La Ode Haimuddin-Nizam Dai dalam Pemilukada di Kecamatan Paguyaman dan Kecamatan Wonosari tidak ada yang dikurangi
Selain itu juga tidak ada  suara yang ditambahkan kepada pasangan Rum Pagau-Lahmuddin Hambali.

Selanjutnya, Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti yang cukup meyakinkan bahwa politik uang dari Rp50 ribu sampai Rp1,5 juta terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif

BACA JUGA: Wiranto Ancam Kader Pelit

“Seandainya pun terjadi politik uang, hal tersebut terjadi secara sporadis pada beberapa tempat saja,” kata hakim Anwar Usman.

Terlebih lagi berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pembagian genset dan dinamo melalui proposal resmi yang diajukan oleh perwakilan dari masyarakat sebelum dimulainya penyelenggaraan Pemilukada
Bahkan, lanjut Usman, ada juga yang membeli sendiri dengan jalan meminjam uang dari orang lain.

“Apalagi berdasarkan keterangan Panwas Kabupaten Boalemo, tidak terpenuhinya unsur dan bukti yang cukup tentang terjadinya pidana Pemilu berupa poltik uang yang dilakukan oleh pihak terkait, sehingga kasusnya dihentikan,” beber Usman.
 
Karenanya Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tentang adanya pelanggaran yang tersetruktur, massif dan sistematis tidak diserrtai bukti meyakinkan dan dapat dibuktikan di persidangan

BACA JUGA: Wiranto Tuding SBY Gagal Berantas Korupsi

"Menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” tandas Usman(kyd/esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Tak Gubris Tudingan Yenny Wahid


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler