JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada persidangan yang digelar hari ini menolak dua permohonan sengketa hasil PemilukadaDua permohonan yang ditolak itu adalah sengketa Pemilukada Kabupaten Flores Timur di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kabupaten Nduga di Papua.
Untuk perkara sengketa Pemilukada Flores Timur, MK Berpendapat gugatan yang diajukan pasangan Simon Hayon-Fransiskus Diaz Alffi dan pasangan Felix Fernandes-Ismail Arkiang itu tidak beralasan hukum
BACA JUGA: Demokrat Anggap Nazaruddin Tukang Kibul dan Pengecut
Menurut Mahkamah, para penggugat tidak dapat membuktikan tudinga dan alasan hukum gugatan mereka"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Mahfud MD membacakan amar putusan, Kamis (7/7)
BACA JUGA: Perkuat Sistem Presidensial, Golkar Usul PT 5 Persen
Dengan demikian, Mahkamah mengesahkan keputusan KPUD Flores Timur tanggal 6 Juni 2011 yang memenangkan pasangan Yoseph Lagadoni Herin-Valentinus Tukan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.Sementara untuk sengketa pemilukada Kabupaten Nduga yang diajukan pasangan Edison Nggwijangge-Aliaster Tabuni, Alpisu Lokbere-Dinard Kelnea, dan Yakoba I Lokbere-Thomas Ameng juga ditolak Mahkamah karena dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum
BACA JUGA: Ipar SBY Pastikan Tak Maju di Pilpres 2014
"Karenanya dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan," sebut Mahfud saat memabcakan putusan sengketa Pemilukada Nduga.
Selain itu, dalam pertimbangannya MK menilai dalil pemohon yang menyatakan penyelenggaraan pemilukada yang berlangsung di bawah teror, ancaman, intimidasi, dan kekerasan oleh tim pendukung pasangan Yairus Gwijangge-Frans Roberth Kristantus, tidak dapat dibuktikan dengan alat bukti yang meyakinkan.
Seperti diketahui, Pemilukada pemekaran dari kabupaten Jayawiyaya itu diikuti lima pasangan calonDalam keputusannya, KPU Nduga menetapkan pasangan Yairus Gwijangge-Frans Roberth Kristantus sebagai pemenang dengan perolehan 27254 sah (50,75 persen)(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Kembalikan Qanun ke DPRA
Redaktur : Tim Redaksi