JAKARTA - Mantan Kepala Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Karutan Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok Jawa Barat, Kompol Iwan Siswanto, menyebut nama Susno Duadji dan Williardi Wizar juga mendapat perlakuan khusus selama berada di RutanIwan mengaku memberi kebebasan kepada Susno dan Williardi karena rasa toleransi sebagai sesama anggota Polri.
Seperti diketahui, Susno Duadjo adalah mantan Kabareskrim Polri yang menjadi tahanan karena sedang didakwa dalam kasus korupsi
BACA JUGA: Kelelahan, Kompol Iwan Minta Penundaan Pemeriksaan
Sedangkan Williardi adalah mantan Kapolres Jakarta Selatan yang ditahan karena kasus pembunuhan terhadap Nasrudin ZulkarnainNamun menurut pengacara Kompol Iwan, Berlin Pandiyangan, perlakuan istimewa terhadap Susno dan Williardi bukan karena adanya suap mseperti halnya Gayus
BACA JUGA: Kloter Pamungkas Terbang ke Tanah Suci
"Termasuk Susno dan Wiliardi Wizar (menerima perlakuan istimewa di tahanan)Selain itu, alasan Iwan memberikan akses itu kepada Susno dan Wiliardi juga karena sungkan
BACA JUGA: Mereka yang Terseret Gayus
Mengingat pangkat Susno dan Wiliardi lebih tinggi"Dia (Susno dan Wiliardi) adalah aparat, atasan, satu korps," imbuhnya.Kalaupun susno atau Williardi pernah memberikan uang masing-masing senilai Rp 10 juta, Berlin menyebut hal itu bukan merupakan sogokan agar keduanya bisa bebas keluyuranMenurut Berlin, Susno dan Williardi memberi uang sekedar untuk membantu biaya kesehatan istri Iwan yang tengah sakit.
"Komjen Susno iba dan memberikan uang ituSeandainya pun tidak diberikan (uang) akan diberikan (izin keluar sel) karena itu satu korps," tambahnya.
Berdasarkan pengakuan Iwan, istrinya yang memerlukan biaya pengobatan karena harus menjalani perawatan kesehatan lanjutan setelah operasi usus buntu yang gagal dan menimbulkan gangguan kesehatan baruSedangkan pemberian dari Susno, kata Berlin, jauh setelah akses bebas itu diberikan
Sementara Berlin menyebut jumlah uang yang diakui diterima Iwan dari Gayus sebanyak Rp 380 juta yang diserahkan terhitung sejak Juli hingga November iniUang itu diberikan secara bertahap dengan nominal yang berbeda setiap bulannya dan minggunya
Untuk Juli dan Agustus jumlah yang disetorkan per minggu adalah Rp 5 jutaSementara pemberian per bulannya sebesar Rp 50
jutaSedangkan untuk bulan selanjutnya, pemberian uang per minggu menjadi sekitar Rp 3,5 jutaNamun uang bulanan dari Hayus melonjak jadi Rp 100 juta
Nominal ini, tambah Berlin, belum termasuk upeti yang harus disetorkan Gayus kepada delapan anak buah Iwan"Itu hanya untuk Kompol IwanSedangkan bawahannya langsung menghadap Gayus," ujarnya.
Disebutkan pula, besaran yang disetor Gayus ke delapan anak buah Iwan jumlahnya bervariasiNamun kisarannya antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per mingguKarenanya selain tersangkut masalah pelanggaran etika dan disiplin, Iwan dan delapan anak buahnya itu terancam pidana korupsi
Delapan anak buah Iwan yang juga ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Briptu Anggoco Duto, Briptu Bambang S, Briptu Datu A, dan Briptu Budi HayantoAda juga empat lainnya berpangkat Bripda yakni Bripda Edi S, Bripda J Protes, Bripda Susilo dan Bripda Bagus(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Hari Lagi Pendataan Ternak Tuntas
Redaktur : Tim Redaksi