MK Tolak Uji Materi Otsus Papua

Rabu, 02 Maret 2011 – 19:39 WIB
JAKARTA - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang  Otonomi Khusus Papua yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP)Menurut MK  pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Papua bukan termasuk kekhususan Papua

BACA JUGA: Golkar Resmi Usung Istri Gubernur

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis MK Mahfud MD, saat membacakan putusan dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya di Jakarta , Rabu (2/3).

Mahkamah menyimpulkan dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat tidak beralasan hukum, karena tidak memenuhi kriteria kekhususan atau keistimewaan yang melekat pada daerah itu
Baik dilihat dari asal-usulnya  maupun latar belakang kekhususan

BACA JUGA: Adik Gus Dur Masih Yakin Bisa Bertahan di Senayan

“Amar putusan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud MD membacakan amar putuan.

Sedangkan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan kekhususan provinsi Papua terkait pemilihan gubernur ini yang berbeda dengan daerah lain hanyalah calonnya harus orang asli Papua dan telah mendapat pertimbangan/persetujuan DPRP.“Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh DPR Papua sebagaiman diatur dalam pasal 7 ayat 1 huruf a UU 21/2001 tidak memenuhi kriteria kekhususan  atau keistimewaanyang melekt pada daerah yang bersangkutan,” kata hakim Hamdan Zulva.

Sedangkan persyaratan dan mekanisme lainnya sama dengan yang berlaku di daerah lain di Indonesia
"Seiring perubahan pemilihan kepala daerah secara langsung menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, ikut merubah mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung di Papua lewat Perpu Nomor 1 Tahun 2008 itu," Hamdan Zoelva menambahkan.

MK juga mengungkapkan bahwa pemilihan gubernur oleh DPRP atau langsung oleh rakyat adalah pilihan kebijakan hukum pembentuk undang-undang yang tidak bertentangan dengan konstitusi."Karena itu, penghapusan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No

BACA JUGA: SBY Kirim Surat Peringatan ke Parpol Koalisi

21 Tahun 2001 tidak bertentangan dengan UUD 1945, sehingga permohonan para pemohon tidak memiliki alasan konstitusional yang cukup," kata Zoelva.

Kekhususan provinsi Papua berkaitan dengan pemilihan Gubernur yang berbeda dengan provinsi lainya hanya mengenai calon gubernur dan wakil gubernur yang harus orang asli Papua dan telah mendapat pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP), sedangkan persyaratan dan mekanisme lainya sama dengan yang berlaku di daerah laiya di Indonesia.


Dengan demikian, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua oleh DPRP atau langsung oleh rakyat adalah pilihan kebijakan hukum pembentuk Undang-Undang yang tidak bertentangan dengan konstitusiSelain itu, tidak adanya evaluasi terlebih dahulu atas pelaksanaan otonomi khusus Papua sebelum dilakukan perubahan  UU 21/2001 sebagaimana diamanatkan oleh UU a quo, tidak dengan sendirinya berakibat norma pasal 1 angka 2 UU 35/2008 yang menghapus pasal 7 ayat 1 hurup a UU 21/2001 bertentangan dengan UUD 1945.

Permohonan ini diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) John Ibo dan tiga pimpinan DPRP Papua Barat yakni Yoseps Yohan Auri, Robert Melianus, Jimmy Demianus IjiePara pemohon ini menguji UU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mempersoalkan penghapusan kewenangan DPRP untuk memilih gubernur dan wakil gubernur seperti diamanatkan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No21 Tahun 2001 lewat Pasal 1 angka 2 Perpu No1 Tahun 2008 yang kemudian menjadi UU Nomor 35 Tahun 2008Pemohon menilai penghapusan salah satu kewenangan DPRP itu telah merugikan hak konstitusional untuk melaksanakan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2011 karena Papua merupakan daerah khusus yang seharusnya berbeda dengan daerah lain, salah satunya penyebutan DPRD(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Choirie-Lily Wahid Diambang Recall


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler