MK Tolak Uji Materi UU MD3

Empat Hakim Beda Pendapat

Kamis, 28 Juli 2011 – 19:52 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 354 ayat (2) yang diajukan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Anthon Melkianus Natun"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan di gedung MK, Kamis (28/7).
 
Namun, putusan itu tidak bulat karena empat hakim konstitusi  mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Hamdan Zoelva, M Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman

BACA JUGA: Bongkar Permainan Banggar Lewat Panja

Mereka mendukung pengujian UU MD3 oleh pemohon
Sementara, lima hakim Mahfud MD, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, dan Muhammad Alim menolak

BACA JUGA: Ubah Status Sisminbakum, Kejagung Dipraperadilankan



Isu utama yang dipersoalkan dalam permohonan  adalah adanya ketidakpastian hukum atas haknya sebagai pimpinan DPRD yang diangkat untuk masa jabatan lima tahun
Hal itu terjadi karena adanya pengisian anggota DPRD daerah pemekaran yang baru setelah penetapan pimpinan DPRD hasil pemilu.

Situasi ini berimplikasi pada perubahan komposisi kursi bagi partai politik di daerah induk yang mengubah komposisi pimpinan DPRD daerah induk

BACA JUGA: Gayus Lumbuun Diingatkan tak Jadi Anak Durhaka

Karena itu, isu hukum yang dipersoalkan mengenai adanya pelanggaran prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

Dikatakan Mahfud, kepastian hukum (legal certainty) adalah prinsip universal bagi negara hukumPrinsip kepastian hukum dimaksudkan untuk memberi jaminan warga negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan predictable, yaitu dampak atau implikasi suatu keadaan dapat diprediksi dan diperkirakan secara pastiSehingga subyek hukum terhindar dari ketidakpastian dan untuk melindungi subyek hukum dari penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Orang Indonesia Raih Ramon Magsaysay Award


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler