JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 354 ayat (2) yang diajukan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Anthon Melkianus Natun"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan di gedung MK, Kamis (28/7).
Namun, putusan itu tidak bulat karena empat hakim konstitusi mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Hamdan Zoelva, M Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman
BACA JUGA: Bongkar Permainan Banggar Lewat Panja
Mereka mendukung pengujian UU MD3 oleh pemohonBACA JUGA: Ubah Status Sisminbakum, Kejagung Dipraperadilankan
Isu utama yang dipersoalkan dalam permohonan adalah adanya ketidakpastian hukum atas haknya sebagai pimpinan DPRD yang diangkat untuk masa jabatan lima tahun
Situasi ini berimplikasi pada perubahan komposisi kursi bagi partai politik di daerah induk yang mengubah komposisi pimpinan DPRD daerah induk
BACA JUGA: Gayus Lumbuun Diingatkan tak Jadi Anak Durhaka
Karena itu, isu hukum yang dipersoalkan mengenai adanya pelanggaran prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi.Dikatakan Mahfud, kepastian hukum (legal certainty) adalah prinsip universal bagi negara hukumPrinsip kepastian hukum dimaksudkan untuk memberi jaminan warga negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan predictable, yaitu dampak atau implikasi suatu keadaan dapat diprediksi dan diperkirakan secara pastiSehingga subyek hukum terhindar dari ketidakpastian dan untuk melindungi subyek hukum dari penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Orang Indonesia Raih Ramon Magsaysay Award
Redaktur : Tim Redaksi