Penggunaan Lokasi TPS Dibatasi Pemicu Kisruh di Hongkong

Senin, 07 Juli 2014 – 18:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Kelompok Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (Pokja PPLN), Wahid Supriyadi, menegaskan pemerintah Hongkong memang hanya memberi batas waktu bagi PPLN Hongkong membuka tempat pemungutan suara (TPS) di Taman Victoria, hingga Pukul 17.00 waktu setempat, Minggu (6/7).

Alasannya, karena Taman Victoria merupakan fasilitas umum, sehingga penggunaannya benar-benar sangat diatur, agar tidak mengganggu pengguna yang lain.

BACA JUGA: Rumor KPU Berpihak Sudah Merebak

Namun, lanjutnya, bukan berarti PPLN tidak mengantisipasi membludaknya pemilih yang datang. Bahkan satu jam sebelum berakhirnya batas waktu yang ada, PPLN menyampaikan pengumuman secara resmi kepada pemilih.

“Sampai pukul 16:00 dari keterangan yang saya terima dari PPLN Hongkong, mereka sudah menyampaikan pengumuman bahwa satu jam lagi TPS akan ditutup. Antriannya (pada saat itu) sudah sedikit. Namun setelah itu datang beberapa orang mungkin seratusan, menuntut untuk menggunakan hak pilih,” kata Wahid di Gedung KPU, Jakarta, Senin (7/7).

BACA JUGA: PPLN Tak Siap Penyebab Kisruh di Hongkong

Melihat kondisi yang terjadi, dua Komisioner KPU masing-masing Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro dan Ketua Bawaslu, Muhammad, yang berada lokasi, kemudian mencoba melakukan konsultasi.

“Tapi karena sudah tidak memungkinkan lagi maka dengan sangat menyesal PPLN tidak dapat memfasilitasi.  Jadi itu yang terjadi,” katanya.

BACA JUGA: Ingatkan KPU Tak Persulit Warga untuk Gunakan Hak Pilih

Saat ditanya apakah tidak bisa lokasi TPS dipindah, Supriyadi menyatakan tidak mungkin dilakukan dengan cepat. Apalagi di Taman Victoria terdapat 13 TPS, sehingga sangat tidak memungkinkan dipindah ke satu lokasi tertentu.

Saat ditanya bagaimana dengan nasib hak konstitusi warga, Supriyadi tidak bersedia menjawab secara tegas. Ia hanya menyatakan apa yang terjadi sangat disayangkan. Namun menurutnya pemungutan suara dilaksanakan dengan landasan daftar pemilih tetap (DPT). Dan sesuai undang-undang PPLN hanya menerima surat suara tambahan 2 persen dari total DPT yang ada.

 “Jadi yang diutamakan yang ada di DPT terlebih dahulu sampai 2 jam sebelum penutupan. Kalau terjadi misalnya waktu yang ditentukan sudah lewat, tentunya semua dikonsultasikan dengan Bawaslu dan saksi di situ. Jadi juga sudah ada kordinasi di lapangan,” katanya.

Saat kembali ditanya apakah seluruh pemilih yang masuk dapat DPT sudah menggunakan hak pilihnya, Supriyadi tidak mampu memberikan kepastian. Ia beralasan tidak mungkin menghafal satu persatu dan belum mendapat laporan secara lengkap. Demikian juga saat ditanya berapa jumlah DPT di Hongkong, ia mengaku tidak hafal.

“Orang KJRI yang jadi panitia luarnegeri biasanya hanya dua orang. Dan itu biasanya sekretariat untuk komunikasi dan bendahara karena masalah pertanggungjawaban keuangan. Selebihnya masyarakat. Seperti di Hongkong, ketuanya Didi Wahyudi adalah anggota masyarakat,” katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Jokowi-JK Bentuk Satgas Awasi Kecurangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler