MK Ubah Hasil Pemilu DPD di Sultra

Senin, 08 Juni 2009 – 16:08 WIB

JAKARTA – Setelah melalui serangkaian persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan dari calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), HKamaruddin

BACA JUGA: Bawaslu Polisikan SBY dan Hatta

Putusan MK itu sekaligus merubah komposisi kursi DPD dari Daerah pemilihan (Dapil) Sultra yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPUD Provinsi Sultra. 

Dengan demikian, Kamaruddin berhak berhak menduduki satu dari empat kursi DPD dari Dapil Sultra
Dalam sidang pleno dengan agenda pembacaan putusan sengketa hasil pemilu di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (8/6), MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan DPR, DPRD, dan DPD menyangkut jumlah perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sultra, H

BACA JUGA: Rawan, Pilpres Tanpa Tabulasi Nasional

Kamaruddin, dengan nomor urut 23
‘’MK menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,’’ kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Moh

BACA JUGA: Anggota Bawaslu Dituntut Minta Maaf

Mahfud MD.

Anggota Hakim Konstitusi Harjono berpendapat, eksepsi dari termohon (Komisi Pemilihan Umum, Red) kabur, sehingga eksepsi termohon harus dinyatakan tidak dapat diterimaArtinya, KPU dinilai tidak secara jelas menunjukkan adanya kekaburan obyek yang menjadi sengketaDisamping itu, majelis juga mempertimbangkan keterangan beberapa saksi dalam persidangan sebelumnya

Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa Ujung Tobakuyang ikut menjadi saksi membenarkan perolehan suara Kamaruddin sejumlah 172 suaraBegitu pula dengan saksi Baso Jais yang menyatakan kalau Kamaruddin memperoleh 351 suara di Desa KatoiBahkan, keterangan para saksi tersebut juga diakui Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Katoi, Budiarjo yang menyatakan kekeliruan dalam mencantumkan hasil penghitungan suara yang diperoleh HKamaruddin"Sesuai fakta tersebut, majelis berpendapat bahwa jumlah perolehan suara pemohon yang benar adalah 29.385 suara dan bukan 28.985 suara,’’ tegas Harjono.

Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan dirinya telah kehilangan suara sebanyak 400 suara dari seluruh suara yang seharusnya diperoleh, yaitu 29.385 suaraTapi, KPUD Sultra justru menetapkan perolehan suaranya sebanyak 28.885 suara.

Sehingga, menurut Pemohon telah terjadi kesalahan penghitungan suara di tingkat PPK Kecamatan Katoi, Kabupatan Kolaka Utara, yaitu suara Pemohon dari 2 TPS di Desa Ujung Tobaku, Kecamatan Katoi, hanya tercatat 72 suaraPadahal, seharusnya adalah 172 suaraBegitu juga di 2 TPS lainnya di Desa Katoi, Kecamatan Katoi, dimana suara Pemohon yang tercatat 51 suara, padahal seharusnya adalah 351 suara"Untuk itu, MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini," cetusnya.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampanye Gunakan Dana Asing, Bukan Tipikor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler