MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Bisa Mengusung Cagub Jakarta Melawan KIM Plus

Selasa, 20 Agustus 2024 – 12:47 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Foto: Dokumentasi DPP PDIP

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik (parpol) yang memperoleh suara sebesar 7,5 persen di parlemen daerah atau DPRD pada Pemilu 2024, bisa mengusung sendiri calon gubernur dan calon wakil gubernur. Dengan begini, PDIP disebut bisa mengusung sendiri calonnya di Pilgub Jakarta.

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

BACA JUGA: Ini Keterangan Bawaslu di Sidang Lanjutan 8 Perkara PHPU Pileg 2024 Pasca-Putusan MK

Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat Undang-Undang (UU) Pilkada. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) yang termaktub di dalam UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada adalah.

“Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” bunyi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.

BACA JUGA: Gugatan PTUN Anwar Usman Dikabulkan, MK Bakal Lakukan Ini

Lalu, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Hasilnya, Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan, antara lain sebagai berikut.

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

BACA JUGA: MKD DPR: Verifikasi Awal Tak Menemukan Pelanggaran oleh Cak Imin dalam Timwas Haji

“b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut,” ucap Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Kemudian huruf c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

“d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut,” kata Suhartoyo.

Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai putusan itu membuat PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta. Sebab, PDIP memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta.

“Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” kata Titi melalui akun @titianggraini di X pada Selasa (20/8). (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... MKGR Jakarta dan Bang Zaki Sebar 110 Kacamata di Jakarta Barat


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pilkada DKI   Pilkada Jakarta   PDIP   syarat   MK  

Terpopuler