"Bahwa objek dari HP3 adalah air, mulai dari permukaaan kolom air sampai dasar laut," Kata Sapta Putra Ginting memberikan keterangan kepada majelis hakim yang dipimpin oleh ketua MK, Mahfud MD.
Perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan itu mengatakan, di dalam perencanaan perairan, dialokasikan kawasan konservasi, pemanfatan umum, dan alur untuk pelayaran, di kawasan strategis nasional tertentu."Jadi yang boleh diberikan HP3 adalah di kawasan pemanfatan umum dan di kawasan strategis nasional tertentu," ujarnya.
Ditambahkan, persyaratan teknisnya didalam rencana jonasinya harus dipadukan dengan tata ruangPersyaratan administrasinya bagi penduduk setempat, siapapun pemegang HP3, nelayan harus diizinkan itu diatur dalam Undang-Undang.
Kemudian masalah konvensasi, lanjut Sapta, Undang-Undang ini menegaskan akan ada mekanisme yang mengaturnya
BACA JUGA: Keluarga Harapan Diprogram Kurangi Kemiskinan
"Untuk masyarakat adat, konvensasi ini dihindari, tetapi lebih ditujukan bagi daerah yang bukan masyarakat adat," katanya.Selanjutnya, untuk kasus penambangan yang banyak memanfaatkan perairan pesisir, kalau mereka ingin menambang diberikan izin asal mereka tidak merusak ekosistem laut sesuai dengan UU No.35
BACA JUGA: Hakim MK Bakal Laporkan Refly Harun ke KPK
BACA JUGA: Pengamat: UU Penempatan TKI Harus Direvisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Sosial di Pemda Minim
Redaktur : Tim Redaksi