MK Usut Dugaan Keterlibatan Arsyad Sanusi

Kamis, 16 Desember 2010 – 21:15 WIB

JAKARTA -- Ketua MK Mahfud MD menjelaskan, sebelum dibentuk Majelis Kehormatan Hakim, harus dibentuk dulu panel etikSementara, untuk membentuk panel etik, harus ada dulu bukti yang kuat

BACA JUGA: Pilih Gubernur Utama atau Dipilih DPRD

Menurut Mahfud, belum ada bukti pemerasan yang dilakukan hakim MK.

"Sehingga saya katakan adalah Zolim kalau orang tidak pernah ada kaitan, hanya karena ada orang mengaku pernah memberi uang padahal tidak ada saksi yang mengatakan pernah menyampaikan uang itu, lalu dibawa ke majelis kode etik,” kata Mahfud MD kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Kamis (16/12).

Karenanya, lanjut Mahfud, untuk kasus bupati Simalungun JR Saragih, tidak ada alasan sama bagi MK untuk membentuk majelis kode etik
Karena menurut Mahfud MD, itu merupakan suatu penghinaan terhadap MK dan Hakim Konstitusi serta menginjak-injak martabat lembaga peradilan kalau orang tidak ada kaitan dan hanya dari pengakuan sepihak, lalu harus membentuk majelis kode etik.

“Untuk kasus tersebut belum dipertimbangkan, meskipun sekali lagi pak Akil Mochtar yang paling bersemangat untuk dibentuk Majelis Kehormatan Hakim, tapi saya yang tidak setuju

BACA JUGA: Demi CPNS, PPK-BKN Harus Akur

Karena Majelis Kehormatan dibentuk hasilnya nanti apabila terbukti akan dibawa ke KPK, sementara sekarang kasusnya sudah dibawa ke KPK, untuk apalagi?” terang Mahfud MD.

Sementara, untuk kasus Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, Mahfud MD menjanjikan  bahwa MK akan mengarah pada pembentukan Majelis Kehormatan
Karena menurut ketua MK ini, pemeriksaan internal sekarang sudah selesai

BACA JUGA: Lima Kejati Dinilai Terhebat

"Sehingga kami sudah sampai pada sampai kesimpulan untuk membentuk Panel Hakim," kata Mahfud.

“Hari ini rapat panel hakim sudah memutuskan menunjuk 3 orang menjadi Panel Hakim dantaranya Fadil Sumadi, Sodiki, Haryono, ketiganya mewakili MA, DPR, Eksekutif pemerintah, dan besok tim panel hakim ini mulai bekerja,” imbuh Mahfud MD.

 Dibentuknya panel hakim ini untuk memeriksa apakah kasus ini perlu dibawa sampai ke Majelis Hakim“Panel hakim ini akan memeriksa keterkaitan Nesyawati, Zemar, serta MAkhfud dengan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi,” kata Mahfud MD.

Karena etikanya, lanjut Mahfud lagi, tidak boleh keluarga hakim menerima tamu yang berperkara dikediamannya“Untuk itu yang perlu dibuktikan betul tidak itu ada kaitan, apakah pak Arsyad itu tahu atau tidak tahu dengan peristiwa hukum tersebut,” tanya ketua MK Mahfud MD(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu-Ibu PLN Peduli Gizi 5000 Balita


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler