Pilih Gubernur Utama atau Dipilih DPRD

Kamis, 16 Desember 2010 – 20:42 WIB
Sultan HB X.

AKHIRNYA draft Rancangan Undang-undang Keistimewaan Jogjakarta (RUUK Jogja) sampai di DPR RISetelah sampai di pimpinan DPR, selanjutnya draft RUU yang terdiri dari 12 bab dan 40 pasal itu akan dibahas Komisi II DPR.

"Kami telah menerima draft tersebut dan sudah diteruskan ke pihak Sekjen DPR

BACA JUGA: Demi CPNS, PPK-BKN Harus Akur

Nanti akan diserahkan ke komisi II untuk dibahas bersama pemerintah," ucap Ketua DPR RI Marzuki Alie di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/12).

Yang pasti, dalam RUU itu posisi Sultan Hamengkubuwono (HB) X dan Pakualam (PA) IX tidak otomatis menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY
Tak berbeda dengan konsep lama yang mengusung istilah parardya, pemerintah dalam RUUK yang diusulkan ke DPR mengusulkan Sultan HB sebagai Gubernur Utama dan Pakualam sebagai Wagub Utama yang berfungsi sebagai simbol pelindung, penjaga budaya, pengayom dan pemersatu masyarakat DIY

BACA JUGA: Lima Kejati Dinilai Terhebat



Karenanya dalam ruusan RUUK Jogja dari pemerintah, di DIY ada tiga penyelenggara Pemda yang terdiri dari Gubernur dan Wakil Gubernur Utama, DPRD, serta Gubernur DIY beserta perangkatnya.

Pada pasal 9 draft RUUK Jogja ditegaskan, Sultan HB dan PA yang bertakhta karena kedudukannya ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Utama
Penetapan itu dilakukan dengan Keputusan Presiden

BACA JUGA: Ibu-Ibu PLN Peduli Gizi 5000 Balita



Usulan pemerintah di RUUK, Sultan HB dan PA juga tetap dimungkinkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY asalkan melalui pemilihanNamun dalam hal Sultan sebagai Gubernur Utama tidak merangkap Gubernur DIY, maka Gubernur terpilih harus mengikuti arahan umum dan kebihakan Gubernur UtamaGubernur DIY juga wajib berkonsultasi dengan Gubernur Utama dalam hal urusan pemerintahan

Sementara Gubernur DIY, sebagaimana tertuang di pasal 20 RUUK, dipilih oleh DPRDMekanismenya, Penyelenggara Pilkada Provinsi menyerahkan daftar calon Gubernur ke DPRD Provinsi.  Selanjutnya, DPRD Provinsi melakukan pemilihan terhadap calon Gubernur yang diusulkan

Calon Gubernur yang memperoleh suara 50 persen lebih plus 1, ditetapkan sebagai pemenangNamun jika tidak ada pemenang yang meraih suara 50 persen plus 1, maka dilakukan pemilihan suara putaran kedua yang diikuti oleh dua pasang calon peraih suara terbanyakDari pemilihan itu, DPRD mengusulkan  pasangan terpilih ke Presiden untuk disahkan.

Masih di pasal 20 RUUK juga diatur, jika Sultan HB dan PA yang bertakhta menjadi pasagan calon gubernur maka DPRD Provinsi melakukan musyawarah mufakat dalam menetapkan dan mengusulkannya kepada presiden guna disahkan sebagai Gubernur dan Wagub DIY.

Lantas bagaimana jika Gubernur yang dijabat Sultan berhalangan tetap atau diberhentikan sebelum berakhirnya masa jabatan? Pasal 20 RUUK menyebutkan bahwa Presiden menetapkan Wagub sebagai Penjabat GubernurSementara dalam hal Gubernur bukan Sultan diberhentikan atau berhalangan tetap, maka Presiden menunjuk penjabat Gubernur dari PNS yang memenuhi persyaratan sesuai UU

Meski demikian jika Sultan dan Pakualam terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, maka keduanya tidak terkena aturan pembatasan 2 kali masa jabatanDi Pasal 22 ayat (3) disebutkan, masa jabatan Gubernur adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatanNamun di pasal 22 ayat (4) ditegaskan, pembatasan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan dua masa jabatan tidak berlaku bagi Sultan dan Pakualam apabila keduanya terpilih sebagai Gubernur dan Wagub.

Namun soal opsi-opsi yang ditawarkan pemerintah itu tidak akan disetujui begitu saja oleh DPRKetua DPR Marzuki Alie mengatakan, RUUK Jogja itu masih akan dibahas bersama oleh DPR dan Pemerintah“Kita tunggu saja bagaimana pandangan masing-masing fraksi terhadap draft usulan pemerintah tersebut,” ujar Marzuki Alie(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Tak Mau Saling Serang dengan Refly


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler