jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum bereaksi terkait dugaan pelanggaran etika oleh Setya Novanto, sebagaimana pengaduan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Boyamin mengadukan mantan ketua Fraksi Golkar saat pembahasan proyek e-KTP 2010-2011, karena menilai ada pembohongan publik atas bantahan Novanto yang mengaku tidak pernah bertemu Andi Agustinus alias Andi Narogong membahas proyek senilai Rp 5,9 triliun.
BACA JUGA: Nasib Setya Novanto Tergantung Hasil Verifikasi
"Kami tidak bisa bicara sanksi ringan, sedang, atau berat. Orang itu verifikasinya saja belum," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di kantor MKD DPR, Jakarta, Jumat (17/3).
Sebagaimana aturan beracara di MKD, setiap pengaduan yang masuk akan diterima dan diverifikasi.
BACA JUGA: MKD Terima Tiga Laporan Terkait Setya Novanto
Kemudian hasilnya dibawa ke rapat pleno MKD, untuk diputuskan apakah kasusnya layak ditindaklanjuti atai tidak.
Karena itu, kata Dasco, pengaduan yang diterima MKD pada Kamis (16/3) akan diverifikasi terlebih dahulu.
BACA JUGA: Kekhawatiran saat Munaslub Bali Terbukti
Dia juga tidak mau berbicara tentang pasal yang mungkin bisa dikenakan didasarkan pada aduan yang masuk.
"Saya tidak bisa bilang itu masuk pasal yang mana. Kalau udah selesai verifikasi, baru (diputuskan pasalnya). Kan gak tahu itu berbohong atau nggak," tegas politikus Gerindra itu.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader Golkar Sarankan Setya Novanto Mungundurkan Diri
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam