jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menerima pengaduan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Koordiantor MAKI Boyamin Saiman menilai bahwa Novanto telah berbohong karena membantah pernah bertemu Andi Agustinus alias Andi Narogong membahas proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
BACA JUGA: MKD Terima Tiga Laporan Terkait Setya Novanto
"Laporan kami baru terima kemarin. Dan seperti biasanya setiap laporan pasti diterima. Setiap laporan pasti akan kami lakukan proses verifikasi," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di kantor MKD, kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (17/3).
Dalam proses verifikasi tersebut MKD akan melihat apakah pengaduan tersebut memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Kekhawatiran saat Munaslub Bali Terbukti
Politikus Gerindra itu tak mau berpendapat sebelum ada hasil verifikasi dan keputusan rapat pleno MKD.
Termasuk, apakah bukti yang dilampirkan MAKI dalam pengaduannya cukup kuat atau tidak.
BACA JUGA: Kader Golkar Sarankan Setya Novanto Mungundurkan Diri
"Saya tidak bisa bilang bukti ini cukup kuat atau tidak, karena itu harus diputuskan oleh tim menurut tata beracara, bukan orang per orang," tegas anggota Komisi III DPR itu.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Minta Kader Gunakan Asas Praduga Tak Bersalah
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam