jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa MKD belum memproses dugaan pelanggaran tiga anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan yang saat ini telah diangkat menjadi menteri pada Kabinet Kerja Pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.
“Sementara soal kawan yang tadinya anggota DPR sekarang menjabat menteri, MKD memang belum menindaklanjuti,” kata Sufmi di Gedung DPR, Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
BACA JUGA: Diduga Kampanye Terselubung, Wali Kota Cantik ini Dilaporkan ke Bawaslu
Menurut Politikus Gerindra ini, sebetulnya MKD bisa saja menangani lambannya proses PAW (Pergantian Antar Waktu, red) ketiga kader PDIP itu meski tanpa pengaduan. Namun, berhubungan sudah ada yang menyampaikan surat pengunduran diri ke partainya seperti Tjahjo Kumolo yang kini menjadi Menteri Dalam Negeri, maka partai diberi kesempatan menindaklanjuti hal itu.
“Sebetulnya bisa saja itu masuk ke dalam perkara tanpa aduan, tapi kalau kawan menteri, dari statemen Pak Tjahjo sudah undur diri, sehingga kita kasih kesempatan kepada partai. Memang ada beberapa aturan yang diduga melanggar kode etik mereka, partai,” ujar Sufmi, sembari menambahkan jika belum PAW, maka kader PDIP itu masih berstatus sebagai Anggota DPR Non Aktif.
BACA JUGA: DPR Tolak Rencana Pelonggaran Penjualan Minuman Alkohol
Untuk diketahui, tiga menteri di jajaran Kabinet Kerja pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla masih berstatus sebagai anggota DPR. Mereka adalah Puan Maharani (Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Tjahjo Kumolo (Menteri Dalam egeri), dan Pramono Anung (Sekretaris Kabinet).(fat/jpnn)
BACA JUGA: Fadli Prihatin, Masih Ada Menteri Rangkap Jabatan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Spanduk Tolak Negara Danai Kampanye Calon Kada Bertebaran di Ibu Kota
Redaktur : Tim Redaksi