MKD Harus Ketok Palu Sebelum Reses, Kalau Tidak....

Senin, 30 November 2015 – 23:00 WIB
Pimpinan MKD saat menerima laporan Menteri ESDm Sudirman Said. Foto : Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dinilai perlu segera memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto yang disebut mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. 

Pasalnya, kalau putusan baru ditetapkan setelah masa sidang DPR tahun ini berakhir, dikhawatirkan kerja MKD tidak akan maksimal. 

BACA JUGA: Kata Luhut, Justru KPK yang Minta Revisi Empat Poin UU

"Masa sidang sekarang rencananya berakhir 18 Desember. Dikhawatirkan jika tidak selesai pada masa sidang sekarang hingga melewati masa reses, MKD akan lebih berpeluang 'masuk angin'. Apalagi didera dengan usulan menghentikan proses di MKD dan membentuk Pansus Freeport," ujar Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, Senin (30/11) malam. 

Selain itu, Ronald juga mengingatkan, seluruh anggota, pimpinan fraksi maupun pimpinan DPR untuk tidak melakukan intervensi terhadap putusan MKD. Karena, kalau hal tersebut dilakukan maka akan jadi pelanggaran kode etik dan berpotensi diproses oleh MKD.

BACA JUGA: Aneh, MKD Kok Permasalahkan Kembali Keabsahan Pengadu?

"Jangan sekali-kali melakukan upaya intervensi terhadap putusan MKD. Jika diketahui ada upaya intervensi, itu pelanggaran kode etik dan akan diproses oleh MKD sesuai Pasal 145 ayat (2) dan ayat (3) Undang-U ndang MD3," ujar Ronald. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Luhut Pastikan Natuna Milik Indonesia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Tetapkan 61 Cagar Budaya Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler