jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berjanji tidak akan mempersulit kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus suap yang diduga melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Termasuk proses penyegelan maupun penggeledahan ruang kerja Eni di gedung parlemen.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dua hari lalu ada permintaan dari KPK yang akan menyegel ruangan. Menurut dia, sejauh ini penyegelan itu juga sudah dilakukan oleh anak buah komisi yang dipimpin Agus Rahardjo itu.
BACA JUGA: Kasus Eni Saragih Kelas Kakap, Terkait Proyek Rp 1.100 T
"Karena itu hari libur dan juga sudah memberikan informasi kepada MKD jadi saya pikir sesuai undang-undang, dan kami juga tidak mempersulit penyegelan," kata Sufmi di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/7).
Dasco mengatakan kemungkinan tindakan berikutnya yang akan dilakukan KPK adalah penggeledahan. Menurut dia, sampai hari ini belum ada pemberitahuan kapan penggeledahan akan dilakukan penyidik komisi antikorupsi. "Tapi, informasinya dalam waktu dekat. Sesuai amanat UU, ketika itu prosedurnya diikuti kami juga tidak akan mempersulit," ungkap Dasco.
BACA JUGA: SP PLN Dukung KPK untuk Memberantas Korupsi di PLN
Seperti diketahui, Eni dijemput KPK saat berada di rumah Menteri Sosial Idrus Marham, usai diduga menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Eni sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan komisi antirasuah demi kepentingan penyidikan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Azan Isya Berkumandang, KPK Selesai Geledah Rumah Dirut PLN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembangkan Kasus PLTU Riau-I, KPK Geledah Rumah Dirut PLN
Redaktur & Reporter : Boy