jpnn.com - JAKARTA - Untuk kedua kalinya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR gagal memeriksa Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua Fadli Zon, terkait dugaan pelanggaran kode etik saat bertemu bakal calon Presiden AS, Donald Trump di New York beberapa waktu lalu.
Anggota MKD Sarifuddin Sudding mengatakan, pemeriksaan kedua pimpinan DPR dari Golkar dan Gerindra itu ditunda lagi pekan depan.
BACA JUGA: Guru Besar Ini Yakin BUMDes Cara Tepat Mengelola Dana Subsidi
"Ditunda ke tanggal 19 Oktober, karena hari ini ada surat masuk, dia tidak bisa hadir," kata Sudding, usai rapat internal MKD, di gedung DPR Jakarta, Senin (12/10),
Bila untuk ketiga kalinya kedua pimpinan DPR tersebut tak juga patuh memenuhi panggilan MKD, maka akan diputuskan dalam sidang pleno in absensia (tanpa dihadiri pihak teradu).
BACA JUGA: Soal Freeport, Menteri Sudirman Tak Suka Istilah Perpanjang Kontrak
"Karena kami lihat ini tidak ada kepatuhan untuk menghadiri sidang-sidang yang dilaksanakan MKD. Kalau tanggal 19 tidak juga hadir, Setya Novanto dan Fadli Zon, kami ambil keputusan in absensia," tegasnya.
Ketidakhadiran dua pimpinan DPR tersebut hanya diberitahukan lewat secarik surat. Fadli mengaku belum menerima berkas perkara untuk dipelajarinya. Sedangkan Novanto hanya beralasan tidak bisa hadir.
BACA JUGA: Rektor Berkley Digarap Bareskrim
"Kami tidak perlu diatur-atur pihak lain. Kami rasa tidak ada kewajiban mengirimkan bekas-berkas pada pihak teradu. Kasus-kasus lain belum pernah in absensia. Karena selama ini anggota patuh. Sekarang kami gak tahu pimpinannya gak patuh," pungkas Sarifuddin. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Butuh 100 Juta Kader Militan Bela Negara
Redaktur : Tim Redaksi