JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengurungkan niat mengirimkan rekaman percakapan yang diklaim Menteri ESDM Sudirman Said sebagai suara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha MR saat pertemuan dengan Presdir PT Freeport Indonesia (PTFI).
Diketahui, Sudirman menyatakan bahwa dalam pertemuan itu ada pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden serta permintaan saham dan proyek terhadap PTFI.
“Hasil konsultasi, Kapolri saran supaya sambil jalan di persidangan ditanya saja suara yang bersangkutan bukan. Kalau gak ngaku akan dibantu validasi. Kalau diperlukan pihak Polri akan bantu,” kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR Jakarta, Jumat (20/11).
BACA JUGA: Selangkah Lagi, DPR Tetapkan 65 Daerah Otonom Baru
Karena itu, MKD menggelar rapat tertutup untuk mendengar isi rekaman tersebut.
“Sementara hari ini (kemarin, 20/11) mau dengar bersama-sama dan bikin transkip dan verifikasi kecocokam oleh tenaga ahli. Dicocokan transkip MKD dan transkrip yang diserahkan Menteri ESDM,” tambahnya.
BACA JUGA: KSPI Klaim 5 Juta Buruh Segera Gelar Aksi Mogok Nasional
Kemudian pekan depan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pelapor yakni Sudirman Said. Baru setelah itu melakukan klarifikasi pada terlapor.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Sudirman tak Gentar dengan Ancaman dari Golkar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sukur Nababan: Ini Momentum Membenahi Sistem Tata Kelola BUMN
Redaktur : Tim Redaksi