MKD Sebut 2 Anggota DPR Diduga Main Judi Online

Selasa, 02 Juli 2024 – 14:52 WIB
Gedung DPR RI. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyebutkan ada dua anggota DPR RI yang terindikasi bermain judi online (judol). Data tersebut terungkap setelah MKD menerima laporan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

"Hari ini, kami mendapatkan surat resmi dari Menko Polhukam sebagai ketua satgas judi online. Jadi, ternyata, setelah surat resmi itu kami pelajari, memang ada dua anggota DPR yang dilaporkan bermain judi, terduga, ya," kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun di kantornya, Jakarta, Selasa (2/7).

BACA JUGA: Dukung Pemerintah Berantas Judi Online, PBNU: Kapolri & Menko Polhukam Harus Buat Langkah Strategis

Adang mengatakan laporan dari Menko Polhukam itu, total terdapat 60 orang yang bermain judol, di mana dua merupakan anggota DPR RI.

MKD akan memproses laporan tersebut terutama terhadap dua anggota DPR RI.

BACA JUGA: PBNU Minta Ada Tindakan Tegas terhadap Bandar Besar Judi Online

"Kami akan mendalami dari duabanggota DPR tersebut yang memang dilaporkan secara resmi pada pagi hari ini," kata Adang.

Sementara itu, Anggota MKD DPR RI Habiburokhman menambahkan dalam laporan tersebut tidak disebutkan jelas apakah dua orang tersebut merupakan anggota DPR RI.

BACA JUGA: Sebegini Penghasilan 2 Selebgram di Bogor dari Promosi Judi Online

"Tertulisnya tempat bekerja DPR RI, belum tentu anggota DPR RI," kata politikus Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/6), menyebutkan lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR RI dan DPRD yang bermain judi online.

"Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama sekretariat kesekjenan ada. Transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka, dan angka rupiahnya hampir Rp25 miliar," ungkap Ivan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh pada hari Kamis (27/6) menyebut terdapat 82 anggota DPR RI yang diduga terlibat dengan judi online atau daring.

Dikatakan pula bahwa temuan tersebut akan dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Komisi III DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HNW Dukung MKD Jatuhkan Sanksi Berat Kepada Anggota DPR Terbukti Main Judi Online


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR   MKD   judi online   judol  

Terpopuler